Sebagian besar jamaah di Indonesia membaca Al-Qur’an, dan pahalanya dihadiahkan kepada anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Hal ini biasanya saat tahlilan dan ziarah.Menurut Salafi-Wahabi, membaca Al-Qur’an dengan niat pahala untuk orang yang sudah meninggal adalah bidah serta pahalanya tidak sampai.Syekh Abdul Aziz bin Baz berfatwa:Menghadiahkan bacaan Al-Qur’an kepada mayat tidak ada dalilnya.Hal semacam ini adalah ibadah dan penetapannya hanya melalui tauqifi.Membaca Al-Qur’an untuk mayit adalah bidah karena tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya.

■Tanggapan

Menghadiahkan bacaan Al-Qur’an kepada mayat adalah permasalahan khilafiyah antara ulama. Sebagian ada yang menganjurkan dan sebagian lain ada yang tidak mengamalkan. Keduanya sama-sama memiliki landasan dalil. Khilafiyah tersebut tidak terletak pada bidah atau tidaknya, tapi sampai atau tidaknya pahala yang dihadiahkan untuk orang yang sudah meninggal.

■Dalil-dalil

Di antara dalil yang memperbolehkan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tabrani: Menceritakan kepada kami, ‘Abdurrahman bin ‘Ala’ bin al-Lajlaj, dari ayahnya, ia berkata: Ayah berkata kepadaku, “Wahai anakku, jika aku mati kuburlah aku. Ketika engkau meletakkanku di liang lahad, bacalah, ‘Bismillah wa ‘alâ Millati Rasûlillah, kemudian tutupilah aku dengan tanah, lalu bacakan di kepalaku awal dan akhir surah al-Baqarah, karena aku pernah mendengar Rasulullah bersabda demikian.” (HR. at-Tabrani: 491)Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah menganjurkan membaca awal dan akhir surah al-Baqarah ketika mayat sudah dikebumikan.

sumber : #AnnajahCenterSidogiri