
Surah Al-Maidah ayat 91 menyebutkan alasan mengapa Allah mengharamkan khamar (minuman keras) dan berjudi bagi orang-orang mukmin. Ayat ini memberikan dua alasan utama: pertama, karena khamar dan judi menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci di antara sesama manusia. Kedua, karena khamar dan judi melalaikan mereka dari mengingat Allah dan shalat.
Kedua alasan ini menunjukkan dampak negatif serius yang lahir dari dua perbuatan tersebut terhadap hubungan sosial dan spiritual manusia, pada akhirnya dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dan penuh keimanan. Berikut teks, terjemahan dan beberapa tafsir ulama terhadap Surah Al-Maidah ayat 91:
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”.
Tafsir Al-Munir
Menurut Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir, ayat 91 dalam surat Al-Maidah menjelaskan secara gamblang alasan di balik larangan Allah atas judi dan khamar bagi umat Islam. Alasan utama yang disebutkan adalah karena kedua perbuatan tersebut merupakan jalan pintas yang dirintis oleh setan untuk menjerumuskan manusia ke dalam permusuhan, kebencian, dan kelalaian dalam mengingat Allah dan melaksanakan shalat.
Pertama, judi dan khamar memicu permusuhan dan kebencian. Khamar yang memabukkan dan judi yang penuh taruhan dapat mengaburkan akal sehat dan memicu emosi negatif. Hal ini dapat dengan mudah memicu perselisihan, pertengkaran, bahkan permusuhan antar individu atau kelompok.
Kedua, judi dan khamar melalaikan dari mengingat Allah dan shalat. Khamar yang memabukkan dan judi yang melalaikan dapat membuat seseorang lupa waktu dan kewajibannya. Pikiran menjadi kacau, hati menjadi kotor, dan jiwa menjadi terpuruk, sehingga sulit untuk fokus dalam mengingat Allah dan melaksanakan shalat.
Oleh karena itu, Nabi Muhammad dalam hadits yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i dari Utsman bin Affan dalam status hadits mauquf bersabda:
الخمر أم الخبائث
“Khamar adalah induk perbuatan-perbuatan keji.” (HR an-Nasa’i)
Nabi juga bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bazzar dari Abdullah bin Amr dalam status hadits marfu’:
مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ
“Orang yang kecanduan khamar bagaikan penyembah berhala.” (HR al-Bazzar).
Setan juga ingin memalingkan manusia dari mengingat Allah melalui khamar dan judi. Dengan minuman keras yang menghilangkan akal dan judi yang menyita waktu, manusia akan menjadi lalai dari dzikir dan shalat. Padahal, dzikir dan shalat adalah kunci ketenangan hati dan kebahagiaan jiwa di dunia dan akhirat. Shalat khususnya, bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar serta membuat jiwa manusia menjadi bersih dan hati suci.
Dari segi kesehatan, khamar membawa banyak dampak negatif. Ia merusak semua organ pencernaan dan saraf, serta bisa menular kepada anak-anak, menyebabkan mereka tumbuh dengan cacat dan lemah akal. Selain itu, khamar seringkali menjadi penyebab utama terjadinya perceraian dan kerusakan dalam keluarga, karena orang yang kecanduan khamar akan sulit menjaga tanggung jawab dan keharmonisan rumah tangga.
Judi juga memiliki dampak yang sangat merugikan. Meski tampaknya dapat memberikan keuntungan tanpa bekerja keras, judi seringkali menimbulkan kerugian besar bagi pihak lain, yang akhirnya menumbuhkan permusuhan dan kebencian. Pertengkaran, cacian, hinaan, bahkan kekerasan fisik seringkali terjadi di antara para penjudi karena ketegangan dan ketidakpuasan yang muncul dari aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, Syekh Wahbah menjelaskan, dalam ayat ini Allah menjelaskan secara rinci alasan dan hikmah di balik larangan berjudi dan meminum khamar. Biasanya, Allah menyebutkan alasan penetapan hukum syar’i secara singkat, namun dalam ayat ini penjelasan diberikan secara mendalam dan sangat di beberapa ayat, ini untuk menekankan bahaya dan risiko dari dua perbuatan tersebut. Allah menyebutkan tiga hikmah yang mendasari larangan ini dan memberikan lebih dari satu dalil untuk menegaskan keharamannya.
Pertama, Allah menyoroti bahwa khamar dan judi mengandung banyak bahaya yang bisa merusak kehidupan individu dan masyarakat. Kedua, larangan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian moral dan spiritual, serta menghindari pertikaian dan permusuhan yang sering timbul akibat keduanya. Terakhir, dengan menjelaskan secara rinci, Allah ingin memperlihatkan betapa seriusnya dampak negatif dari khamar dan judi, sehingga umat Muslim dapat memahami pentingnya menjauhi larangan ini demi kebaikan bersama.
والخلاصة: للخمر مضار كثيرة: شخصية صحية، واجتماعية بزرع العداوة والبغضاء، ودينية بالصد عن ذكر الله وعن الصلاة، ومالية بتبديد الأموال في الضار غير النافع. وكذا للقمار أضرار نفسية عصبية بإحداث توتر في الأعصاب وقلق واضطراب، واجتماعية ودينية ومالية كالخمر تماما.
“Kesimpulan, khamar memiliki dampak bahaya yang banyak, di antaranya dalam bidang sosial dengan cara menanamkan permusuhan dan kebenciaan: dari sisi agama, yaitu dengan menghalangi dia dari dzikir kepada Allah dan shalat: dari segi materi dalam bentuk penggunaannya yang tidak bermanfaat. Demikian juga dalam judi ada bahaya-bahaya psikis dan saraf karena ia menyebabkan ketegangan pada saraf dan kegelisahan. Sementara itu, secara sosial, agama, dan harta dampak negatifnya sama dengan khamar.” (Syekh Wahbah Zuhaili, Tafsir Al-Munir, [Beirut: Darul Fikr Muashirah, 1991 M], Jilid VII, halaman 40).
Tafsir Al-Misbah Profesor Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan, surat Al-Maidah ayat 91 menjelaskan alasan dan hikmah di balik larangan judi dan khamar. Ayat ini muncul setelah sebelumnya al-Qur’an secara tegas melarang konsumsi khamar, perjudian, dan kegiatan terkait lainnya. Fokus pada larangan khamar dan perjudian dipilih karena penyembahan berhala dan undian telah dibahas dan dijelaskan alasannya di awal surat. Penyembahan berhala juga sudah dipahami keburukannya oleh kaum beriman dan telah lama ditinggalkan. Sementara itu, khamar dan perjudian masih banyak dipraktikkan dan menimbulkan dampak buruk yang signifikan. (Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, [Ciputat: Lentera hati, 2002], Jilid III, halaman 195).
Dalam ayat sebelumnya, konsumsi khamar diperbolehkan dalam batas tertentu sebelum shalat, bahkan disebutkan memiliki sisi positif seperti disebutkan dalam QS. al-Baqarah [2]: 219. Namun, ayat ini bertujuan untuk menghilangkan kesan tersebut dan menegaskan larangan mutlak terhadap khamar dan perjudian. Setan menggunakan khamar dan perjudian untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia dengan cara memperindahnya dalam benak mereka, sehingga banyak yang terjerumus ke dalam perilaku buruk ini.
Khamar dan perjudian memiliki dampak buruk baik di dunia maupun di akhirat. Mereka yang melanggar larangan ini akan mendapat siksa. Setan menggunakan kedua hal ini untuk menghalangi manusia dari mengingat Allah, baik melalui hati, lidah, maupun perbuatan. Khususnya, setan berusaha menghalangi manusia dari melaksanakan shalat. Meminum khamar membuat seseorang kehilangan kesadaran atas ucapan dan perbuatannya, sementara berjudi membuat seseorang terpaku pada upaya menang atau menutup kerugiannya, menghabiskan banyak waktu yang seharusnya digunakan untuk beribadah.
Khamar dan perjudian mengakibatkan berbagai macam keburukan besar. Keduanya merupakan perbuatan yang kotor dan buruk, dengan banyak segi negatif pada jasmani dan rohani manusia, serta merusak akal dan pikiran. khamar dan narkotika umumnya menyerang bagian-bagian otak yang bisa menyebabkan kerusakan permanen atau sementara pada sel-sel otak, mengakibatkan peminumnya tidak bisa menjaga keseimbangan pikirannya dan jasmaninya.
Ketika keseimbangan pikiran dan jasmani terganggu, permusuhan akan muncul. Ini bukan hanya bersifat sementara, tetapi bisa berlanjut menjadi kebencian antar manusia. Setan memperindah khamar dan judi, menggoda manusia sehingga mereka lupa diri dan melupakan Allah, baik dalam berzikir memohon ampunan maupun dalam melaksanakan shalat. Dampak buruk ini terlihat jelas dalam kehidupan sehari-hari para peminum khamar dan penjudi.
Larangan terhadap khamar dan perjudian juga termasuk menghalangi seseorang dari mengingat Allah dalam berbagai aspek. Selain berarti melupakan zikir dengan hati dan lidah, juga berarti melupakan peringatan yang disampaikan oleh Rasulullah dalam bentuk al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini juga mencakup melupakan zikir dari sisi rububiyyah (pemeliharaan) Allah kepada manusia, yang pada akhirnya mengantar seseorang untuk melupakan sisi ubudiyyah (ibadah) kepada-Nya, terutama dalam melaksanakan shalat.
Melupakan sisi rububiyyah Allah dapat mengantar seseorang hidup tanpa arah dan pegangan. Tanpa pengingat dari Allah, manusia cenderung terjerumus dalam perilaku buruk seperti meminum khamar dan berjudi, yang pada gilirannya menyebabkan kehancuran diri dan masyarakat. Oleh karena itu, larangan khamar dan perjudian dalam al-Maidah ayat 91 bertujuan untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan manusia baik di dunia maupun di akhirat, dengan menjauhkan mereka dari godaan setan dan perilaku yang merusak.
Firman-Nya: فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ (Apakah kamu akan berhenti?) Ini merupakan pertanyaan bermakna perintah yang terdapat kecaman terhadap sebagian anggota masyarakat Muslim yang ketika turunnya ayat ini belum menghentikan kebiasaan minum. Pertanyaan ini sungguh pada tempatnya, karena di sini bukan lagi pada tempatnya menggunakan redaksi larangan yang tegas, setelah sebelumnya telah dilarang dan dijelaskan keburukannya. Yang perlu adalah menanyakan sampai di mana keterangan-keterangan yang lalu itu berbekas pada jiwa mereka. Melarang hanya akan menimbulkan kesan bahwa yang dilarang adalah orang-orang yang belum mencapai tingkat kesadaran atau bahkan belum memahami larangan.
Pengulangan larangan tidak lagi efektif, yang lebih penting adalah seberapa jauh penjelasan sebelumnya berbekas dalam hati dan pikiran mereka. Ayat ini juga menolak anggapan sebagian kecil orang yang salah memahami pertanyaan tersebut sebagai anjuran atau indikasi bahwa larangan meminum khamar bukanlah larangan yang tegas.
Tafsir ini menegaskan bahwa larangan terhadap khamar dan judi sangat serius dan tidak memberikan ruang bagi umat untuk melanggar. Anggapan bahwa umat Islam masih diperbolehkan minum khamar setelah turunnya ayat ini tidak berdasar dan riwayat-riwayat yang mendukung pandangan ini tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.
Melalui ayat ini, Allah mengingatkan umat Muslim tentang bahaya judi dan khamar yang merusak akal dan moralitas, serta menegaskan pentingnya mencapai kesadaran penuh akan larangan tersebut. Larangan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah perilaku negatif tetapi juga untuk membangun masyarakat yang lebih sehat dan berakhlak baik. Dengan memahami dan merenungkan hikmah di balik larangan ini, umat Muslim diharapkan bisa lebih bertakwa dan menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. (Profesor Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah…, halaman 196).
Tafsir Baidhawi
Imam Baidhawi dalam kitab Anwar al-Tanzil wa-Asrar al-Ta’wil mengatakan bahwa tafsir dari Surat Al-Maidah ayat 91 menjelaskan bahwa setan berusaha untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia melalui minuman keras (khamar) dan perjudian (maisir). Setan menggunakan kedua hal ini untuk memecah belah umat, menciptakan konflik, dan menghalangi mereka dari mengingat Allah serta melaksanakan shalat. khamar dan maisir dijadikan alat oleh setan untuk menjauhkan manusia dari jalan kebenaran dan memperburuk hubungan sosial di antara mereka.
Penekanan khusus diberikan kepada khamar dan maisir dalam ayat ini untuk menunjukkan bahaya besar yang terkandung dalam keduanya. Penyebutan berulang-ulang dan penjelasan rinci mengenai keburukan khamar dan maisir adalah peringatan tegas bahwa kedua hal ini merupakan fokus utama dari larangan Allah. Berhala-berhala dan undian-undian juga disebutkan untuk menunjukkan bahwa keharaman dan keburukan mereka setara dengan khamar dan maisir, menegaskan bahwa semua ini adalah perbuatan yang dilarang.
Rasulullah bersabda bahwa peminum khamar sama dengan penyembah berhala. Pernyataan ini menggarisbawahi betapa beratnya dosa meminum khamar dalam pandangan Islam. khamar tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental tetapi juga menghancurkan moralitas dan spiritualitas seseorang, sehingga dosa tersebut disamakan dengan dosa menyembah berhala yang merupakan salah satu dosa besar dalam Islam.
Shalat disebutkan secara khusus dari dzikir (mengingat Allah) dalam ayat ini untuk menunjukkan pentingnya dan keagungan shalat dalam Islam. Menghalangi seseorang dari melaksanakan shalat sama dengan menghalangi seseorang dari keimanan, karena shalat adalah tiang agama dan pembeda antara iman dan kekufuran. Shalat merupakan ibadah yang paling utama dalam menjaga hubungan antara hamba dengan Allah, dan gangguan terhadap shalat berarti gangguan terhadap inti keimanan.
Allah mengulang anjuran untuk menjauhi khamar dan maisir dengan menggunakan bentuk pertanyaan retoris فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ (Maka apakah kalian akan berhenti?).
Kalimat ini menunjukkan betapa pentingnya untuk menjauhi kedua hal tersebut. Dengan menegaskan kembali peringatan ini, Allah memberikan pesan bahwa larangan terhadap khamar dan maisir bukanlah sembarang larangan, melainkan sudah mencapai puncak ketegasan. Umat manusia diharapkan benar-benar memahami dan menaati larangan ini tanpa mencari-cari alasan untuk melanggarnya.
إِنَّما يُرِيدُ الشَّيْطانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَداوَةَ وَالْبَغْضاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ وإنما خصهما بإعادة الذكر وشرح ما فيهما من الوبال تنبيهاً على أنهما المقصود بالبيان، وذكر الأنصاب والأزلام للدلالة على أنهما مثلهما في الحرمة والشرارة
“Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian karena (meminum) khamar dan (berjudi) maisir, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Dan sesungguhnya dia (setan) secara khusus menyebut keduanya (khamar dan maisir) dengan mengulang penyebutan dan menjelaskan bahaya yang terdapat pada keduanya sebagai peringatan bahwa keduanya adalah tujuan utama dari penjelasan tersebut, dan menyebut berhala-berhala dan undian-undian untuk menunjukkan bahwa keduanya sama seperti khamar dan maisir dalam hal keharaman dan keburukan.” (Imam Baidhawi, Anwar al-Tanzil wa-Asrar al-Ta’wil [Beirut: Darul Ihya at-Turats al-Arabi,1418 H], Jilid II, halaman 142).
Penutup dari ayat ini menekankan bahwa tidak ada lagi alasan yang dapat digunakan untuk membenarkan penggunaan khamar dan maisir. Peringatan dan larangan yang disampaikan Allah sudah sangat jelas dan tegas.
Dengan demikian, umat Islam diharapkan untuk sepenuhnya menjauhi khamar dan maisir, serta segala bentuk perbuatan yang dapat menjauhkan mereka dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Mematuhi larangan ini akan membawa kedamaian, menghindarkan permusuhan, dan memperkuat iman serta hubungan sosial dalam masyarakat. Wallahu a‘lam.
Penulis : Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam Tinggal di Ciputat.
________________________________________________________________________