
Bagi masyarakat Muslim, ada beberapa prinsip penting yang perlu dipahami dalam mengikuti dan menyelenggarakan perlombaan, agar tidak terjebak dalam praktik yang bertentangan dengan norma syariat. Secara umum, hukum perlombaan dalam Islam adalah diperbolehkan. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Qudamah, yang menyatakan bahwa perlombaan terbagi menjadi dua kategori: tanpa hadiah dan dengan hadiah.
Dalam pandangannya, perlombaan tanpa hadiah tidak memiliki batasan dan diperbolehkan secara mutlak. Contohnya termasuk lomba lari, perlombaan perahu, serta lomba mengangkat batu. Sebagaimana Ibnu Qudamah menjelaskan:
“Ulama Islam sepakat tentang kebolehan perlombaan secara umum. Perlombaan ada dua jenis: yang pertama adalah perlombaan tanpa hadiah yang hukumnya diperbolehkan tanpa ada ketentuan tertentu.”
Selain itu, jika perlombaan berkaitan dengan ketangkasan yang bertujuan untuk jihad bela negara, seperti lomba memanah, maka perlombaan tersebut bahkan dianjurkan. Syekh As-Syirbini menjelaskan:
“Perlombaan yang mencakup lomba memanah adalah sunah bagi laki-laki Muslim dengan tujuan jihad bela negara, berdasarkan firman Allah: ‘Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi.’”
Selanjutnya, hukum perlombaan dengan hadiah dibagi menjadi tiga kategori:
- Hadiah dari Pihak Ketiga: Jika hadiah berasal dari pihak ketiga dan tidak dipungut dari peserta, maka perlombaan ini diperbolehkan. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa:
“Perlombaan dengan hadiah diperbolehkan asalkan hadiah tersebut tidak berasal dari peserta lomba.”
- Hadiah dari Salah Satu Peserta: Dalam kasus di mana salah satu peserta menawarkan hadiah, hal ini juga diperbolehkan. Dalam kitab Nihayatul Muhtaj disebutkan:
“Boleh bagi salah satu peserta untuk mensyaratkan hadiah, asalkan jika dia kalah tidak ada kewajiban dari yang menang.”
- Hadiah dari Semua Peserta: Jika hadiah berasal dari masing-masing peserta, ulama sepakat bahwa ini diharamkan karena termasuk kategori judi. Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menjelaskan:
“Mayoritas ulama mengizinkan hadiah dari salah satu peserta, tetapi melarang hadiah yang berasal dari kontribusi masing-masing peserta, karena hal tersebut termasuk judi.”
4 Kaidah Lomba Agar Terhindar Unsur Judi
Berdasarkan penjelasan di atas, ada empat kaidah yang harus diperhatikan agar perlombaan tidak mengandung unsur judi yang diharamkan:
- Hadiah Harus dari Pihak Ketiga: Hadiah dapat berasal dari kepala daerah, sponsor, atau donatur yang tidak terlibat langsung dalam perlombaan.
- Iuran untuk Biaya Operasional: Penyelenggara boleh menarik iuran dari peserta, tetapi dana tersebut harus digunakan untuk biaya operasional perlombaan, bukan untuk hadiah.
- Penjualan Suvenir untuk Hadiah: Penyelenggara bisa menjual suvenir atau produk kepada peserta. Hasil penjualan dapat digunakan untuk hadiah, dengan syarat harga yang wajar.
- Pengabaian Iuran untuk Warga Kurang Mampu: Peserta dari kalangan kurang mampu tidak perlu membayar iuran tetapi tetap dapat ikut serta dalam perlombaan, sehingga memberikan kesempatan yang sama untuk memenangkan hadiah. Mereka yang tidak membayar ini dapat berfungsi sebagai muhallil, menghindarkan perlombaan dari unsur judi.
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan memudahkan dalam memahami kaidah-kaidah perlombaan dalam konteks syariat Islam. Wallahu a’lam.