Pernikahan dalam Islam dan Larangan Terhadap Saudara Kandung dan Saudara Sepersusuan

Dalam Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 23, Allah dengan tegas menyebutkan perempuan yang haram dinikahi, yaitu:

  • Ibu
  • Anak perempuan
  • Saudara perempuan
  • Saudara perempuan dari ayah
  • Saudara perempuan dari ibu
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki
  • Anak perempuan dari saudara perempuan

Ayat ini mengatur hubungan keluarga yang sangat penting dalam Islam, menunjukkan bahwa ada batasan-batasan yang harus dihormati untuk menjaga kesucian dan kesehatan masyarakat.

Selain itu, ada juga larangan yang sama untuk perempuan yang terikat oleh hubungan persusuan (radha’ah). Dalam konteks ini, pernikahan antara saudara sepersusuan juga diharamkan, sebagaimana diatur dalam hadits Nabi Muhammad. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan persusuan memiliki kekuatan yang sama dengan hubungan darah.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan.”(QS An-Nisa: 23)

Alasan Dibalik Larangan

Syekh Ali As-Shabuni menjelaskan bahwa hukum ini diterapkan karena hubungan sepersusuan diakui oleh Allah setara dengan hubungan darah. Oleh karena itu, ibu yang menyusui menjadi ibu bagi anak yang disusui, dan saudara perempuan sepersusuan diharamkan untuk dinikahi sama seperti saudara kandung.

Hikmah Dibalik Pengharaman Persusuan

Hikmah di balik larangan ini adalah karena sebagian struktur tubuh manusia dibentuk dari susu. Dalam hal ini, susu perempuan yang menyusui berfungsi sebagai sumber nutrisi yang vital, yang membantu pertumbuhan fisik bayi. Hadis Nabi menyatakan:

«لا رضاع إلا ما أنشز العظم، وأنبت اللحم»

“Tidak ada persusuan kecuali yang menumbuhkan tulang dan menumbuhkan daging.”

Ini menunjukkan bahwa bayi yang disusui mendapatkan unsur-unsur penting dari susu tersebut yang membentuk dirinya.

Resiko Kesehatan

Seiring dengan itu, terdapat risiko kesehatan yang relevan. Menikahi saudara kandung dilarang di banyak budaya dan agama karena dapat meningkatkan risiko gangguan genetik pada keturunan. Hal ini juga berlaku untuk saudara sepersusuan. Penelitian menunjukkan bahwa Air Susu Ibu (ASI) mengandung unsur genetik yang dapat memengaruhi anak yang disusui.

Dalam jurnal yang ditulis oleh Li’izza Diana Manzil, dijelaskan bahwa ASI mengandung sel-sel induk yang membawa sifat genetik dari ibu. Jika terjadi pernikahan antara saudara sepersusuan, hal ini dapat berpotensi menciptakan masalah kesehatan pada keturunan, seperti ketidakseimbangan sistem kekebalan tubuh dan penyakit genetik.

Kesimpulan

Dengan demikian, larangan untuk menikahi saudara sepersusuan tidak hanya didasarkan pada aspek spiritual, tetapi juga memiliki dasar ilmiah yang kuat untuk mencegah masalah kesehatan di masa depan. Semua larangan dalam syariat Islam pasti mengandung kemaslahatan bagi umat manusia. Wallahu a’lam.