Penerapan hukum syariah dalam konteks negara modern menjadi perdebatan hangat di kalangan umat Islam dan masyarakat luas. Sebagai panduan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma’ (konsensus ulama), dan qiyas (analogi), syariah memiliki pengaruh besar dalam membentuk perilaku sosial dan keagamaan umat Islam. Namun, di tengah perkembangan zaman yang pesat, muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum syariah dapat diterapkan di negara-negara modern yang memiliki sistem pemerintahan, ekonomi, dan sosial yang beragam.

Pengertian Syariah

Secara etimologis, syariah berasal dari kata “syari’ah” (شَرِيعَةٌ), yang berarti “jalan yang lurus” atau “jalan menuju sumber air”. Dalam terminologi agama, syariah merujuk pada hukum atau aturan yang diatur oleh Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan (habluminallah) dan hubungan manusia dengan sesama (habluminannas). Syariah mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, muamalah (transaksi sosial), pernikahan, hingga hukum pidana.

Dalil-Dalil Kewajiban Menerapkan Syariah

Penerapan syariah sebagai hukum yang mengatur kehidupan umat Islam diperintahkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Beberapa dalil yang menunjukkan kewajiban menerapkan hukum syariah dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:

Pertama, Al-Qur’an Surah Al-Maidah Ayat 48:

“وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ ۚ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا”

“Dan Kami telah menurunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka untuk meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.”

Kedua, Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 208:

“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ”

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”

    Ayat ini mengajarkan bahwa umat Islam harus menerapkan ajaran agama secara menyeluruh, termasuk hukum-hukum syariah dalam kehidupan mereka, baik secara individu maupun dalam tatanan masyarakat.

    Ketiga, Redaksi Hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

    “مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي”

    “Barang siapa yang berpaling dari sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Imam Bukhari & Imam Muslim)

      Hadis ini menunjukkan pentingnya menjalankan seluruh ajaran Islam, termasuk syariah, sebagai pedoman hidup. Tidak hanya dalam aspek ritual ibadah, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan hukum.

      Tantangan Penerapan Syariah di Negara Modern

      Di era modern, penerapan syariah sering kali menghadapi tantangan besar, terutama dalam konteks negara yang menganut sistem sekuler atau pluralis. Beberapa tantangan tersebut meliputi:

      1. Keragaman Sistem Hukum: Banyak negara modern memiliki sistem hukum yang dipengaruhi oleh hukum Romawi atau common law (hukum Anglo-Saxon), yang berbeda dengan prinsip-prinsip hukum syariah. Oleh karena itu, menerapkan hukum syariah secara penuh dalam sistem hukum negara sering kali dianggap tidak sejalan dengan konstitusi atau undang-undang yang ada.
      2. Hak Asasi Manusia: Beberapa kalangan berpendapat bahwa beberapa aspek hukum syariah, seperti hukum pidana (hudud), dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang diterapkan di banyak negara modern. Misalnya, hukuman seperti potong tangan bagi pencuri atau rajam bagi pezina sering dipandang tidak manusiawi dalam pandangan hukum internasional.
      3. Perbedaan Tafsir dan Madzhab: Syariah tidaklah satu warna. Ada perbedaan tafsir di antara berbagai madzhab Islam (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang berimplikasi pada perbedaan dalam aplikasi hukum. Dalam konteks negara modern yang pluralis, penerapan syariah sering kali dihadapkan pada perbedaan-perbedaan ini, sehingga membutuhkan konsensus dan pendekatan yang komprehensif.

      Solusi & Pendekatan Penerapan Syariah Negara Modern

      Dalam menghadapi tantangan penerapan syariah di era modern, beberapa solusi dan pendekatan dapat dilakukan:

      1. Kontekstualisasi Hukum Syariah: Ulama kontemporer menyarankan untuk melakukan ijtihad, yaitu usaha penalaran hukum yang kreatif dalam menerapkan prinsip-prinsip syariah sesuai dengan konteks zaman dan tempat. Pendekatan ini dilakukan dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip dasar syariah, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat modern.
      2. Dialog dan Reformasi Hukum: Di beberapa negara, terjadi upaya untuk mengintegrasikan hukum syariah dengan sistem hukum modern melalui reformasi hukum. Misalnya, hukum keluarga Islam diterapkan di beberapa negara dengan modifikasi yang sesuai dengan undang-undang nasional. Hal ini memungkinkan penerapan prinsip-prinsip syariah secara lebih fleksibel tanpa harus mengorbankan nilai-nilai modern.
      3. Pendidikan dan Pemahaman yang Luas: Salah satu cara untuk mengatasi kesalahpahaman terhadap syariah adalah dengan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai apa itu syariah dan bagaimana ia dapat diterapkan dengan benar. Pendidikan agama yang komprehensif dan dialog antara ulama, pemerintah, dan masyarakat dapat membantu mengatasi tantangan yang muncul dari penerapan syariah.

      Kesimpulan

      Penerapan syariah dalam konteks negara modern menghadapi banyak tantangan, baik dari segi sistem hukum, hak asasi manusia, maupun keragaman tafsir di kalangan umat Islam sendiri. Namun, dengan pendekatan yang bijak dan kreatif melalui ijtihad dan reformasi hukum, syariah dapat tetap relevan dan berkontribusi positif dalam kehidupan masyarakat modern. Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah menunjukkan bahwa umat Islam harus senantiasa berusaha menerapkan ajaran agama secara utuh, termasuk dalam aspek hukum, dengan tetap mempertimbangkan konteks sosial dan kebijakan negara tempat mereka tinggal.