
Deskripsi Masalah
Di daerah kami ada peresmian masjid yang acara puncaknya ditandai dengan pengumandangan azan.
Pertanyaan
- Adakah keterangan tegas yang memperbolehkan mengu-mandangkan azan pada waktu peresmian masjid atau lainnya?
- Kalau boleh, manakah yang lebih utama dalam hal tersebut, antara azan dan basmalah? Mengingat hal itu sama-sama bisa dijadikan syiar.
Jawaban
- Sementara ini penjelasan yang tegas belum ditemukan. Tetapi dalam kitab Bughyatul-Mustarsyidîn hukumnya haram bila diniati azan.
- Jika azan memang dihukumi haram, tentu basmalah lebih baik, dan sudah dimaklumi bahwa basmalah bisa dijadikan permulaan segala sesuatu yang diang-gap penting, termasuk permulaan acara tersebut.
Rujukan
وَلَوْ اَذَّنَ وَاَقَامَ لِلْعِيْدِ حَرُمِ، لِتَعَاطِيْهِ عِبَادَةً فَاسِدَةً، كَاْلأَذَانِ قَبْلَ الْوَقْتِ لَكِنْ فِيْ شَرْحِ م ر الْكَرَاهَةُ، وَيُمْكِنُ حَمْلُهُ عَلَى مَا إِذَا اَذَّنَ لاَ بِنِيَّتِهِ اهـ ع ش اهـ بج (بغية المسترشدين, 37).