Belakangan ini ada fenomena yang cukup menarik sekaligus memprihatinkan. Seseorang yang awalnya hanya aktif membuat konten keislaman di media sosial, tiba-tiba mulai dipanggil “ustadz”, bahkan ada yang sudah dianggap sebagai “ulama”. Penyebabnya bukan karena ia telah lama menekuni dunia pesantren atau dikenal memiliki kedalaman ilmu, melainkan karena ceramahnya sering masuk FYP, videonya ditonton jutaan kali, dan pengikutnya terus bertambah.

Fenomena seperti ini sebenarnya patut kita renungkan. Sebab dalam Islam, ukuran kemuliaan seorang ahli agama tidak pernah ditentukan oleh jumlah penonton, banyaknya subscriber, atau viralnya sebuah video. Semua itu hanyalah ukuran popularitas, sedangkan ilmu memiliki standar yang jauh berbeda.

Media sosial memang telah mengubah banyak hal. Hari ini seseorang bisa dikenal oleh jutaan orang hanya dalam waktu beberapa bulan. Bahkan, tidak sedikit yang akhirnya diminta mengisi pengajian di berbagai daerah karena namanya sudah lebih dahulu populer di internet. Di satu sisi, ini merupakan peluang besar untuk berdakwah. Akan tetapi, di sisi lain, ada bahaya yang tidak boleh diabaikan: masyarakat mulai sulit membedakan antara orang yang pandai membuat konten dengan orang yang benar-benar memiliki otoritas keilmuan.

Padahal, dua hal itu tidak selalu berjalan beriringan.

Dalam Bahtsul Masail PWNU Banten tahun 2019, persoalan ini pernah dibahas secara khusus. Salah satu yang menjadi perhatian adalah maraknya penyematan gelar ustadz maupun ulama kepada orang-orang yang sebenarnya belum memenuhi kriteria. Masalahnya bukan sekadar soal panggilan, tetapi dampak yang muncul setelahnya. Ketika seseorang sudah dianggap sebagai ustadz atau ulama, hampir semua ucapannya dipercaya. Pendapatnya dianggap sebagai hukum agama, sementara kemampuan ilmunya sendiri belum tentu memadai.

Kalau kita membuka literatur klasik, ternyata istilah “ustadz” sendiri memiliki makna yang tidak sembarangan. Dalam kitab Al-Lami’ Al-‘Azizy Syarah Diwan Al-Mutanabby disebutkan:

والأستاذ كلمة ليست بالعربية، أصل كلمة أستاذ كلمة فارسية

Artinya, kata ustadz bukan berasal dari bahasa Arab asli, melainkan dari bahasa Persia yang kemudian diserap ke dalam bahasa Arab.

Sementara dalam Al-Mu’jamul Wasith, ustadz diartikan sebagai seorang pengajar atau orang yang ahli dalam suatu bidang kemudian mengajarkannya kepada orang lain.

الأستاذ المعلم والماهر في الصناعة يعلمها غيره ولقب علمي عال في الجامعة

Definisi ini menunjukkan bahwa sebutan ustadz berkaitan erat dengan kapasitas keilmuan dan aktivitas mengajar. Jadi bukan semata-mata karena seseorang pandai berbicara atau mampu menyampaikan materi dengan menarik.

Begitu pula dengan istilah ulama. Imam an-Nawawi dalam Minhajuth Thalibin memberikan definisi yang sangat jelas:

والعلماء أصحاب علوم الشرع من تفسير وحديث وفقه

Artinya, ulama adalah orang-orang yang menguasai ilmu-ilmu syariat, seperti tafsir, hadis, dan fikih.

Perhatikan kata yang digunakan Imam an-Nawawi: ashhabu ulumisy syar’i, yaitu orang-orang yang menguasai ilmu-ilmu syariat. Ini menunjukkan bahwa seorang ulama bukan hanya mampu mengutip ayat atau hadis, tetapi benar-benar mendalami berbagai cabang ilmu agama secara utuh. Ada proses belajar yang panjang, ada guru yang membimbing, ada sanad keilmuan, ada latihan memahami perbedaan pendapat para ulama, bahkan ada adab yang terus ditempa selama bertahun-tahun.

Karena itu, terasa janggal jika hari ini seseorang baru beberapa tahun belajar agama, atau bahkan belajar secara otodidak melalui internet, lalu sudah dipanggil ulama hanya karena videonya sering muncul di media sosial.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah dampaknya terhadap masyarakat. Tidak sedikit orang yang akhirnya menerima setiap ucapan tokoh media sosial sebagai kebenaran mutlak. Apa pun yang disampaikan langsung dianggap sebagai hukum agama tanpa terlebih dahulu ditimbang dengan pendapat para ulama yang memiliki kompetensi.

Padahal sejarah Islam mengajarkan hal yang sebaliknya. Para ulama terdahulu justru sangat berhati-hati ketika berbicara tentang agama. Banyak di antara mereka yang lebih memilih mengatakan “saya tidak tahu” daripada menjawab persoalan yang belum benar-benar mereka kuasai. Sikap seperti inilah yang lahir dari kedalaman ilmu, bukan dari keinginan untuk selalu tampil benar.

Bukan berarti setiap pendakwah di media sosial harus dicurigai. Sama sekali tidak. Banyak dai yang memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan ilmu dengan penuh tanggung jawab. Mereka memiliki latar belakang pendidikan yang jelas, belajar kepada para masyayikh, serta memahami batas-batas ketika berbicara tentang agama. Mereka layak dihormati.

Yang perlu dihindari adalah kebiasaan masyarakat yang terlalu mudah memberikan gelar. Baru pandai berbicara sedikit sudah dipanggil ustadz. Baru beberapa kali membuat konten agama sudah dianggap ulama. Padahal gelar-gelar tersebut memiliki makna yang besar dan membawa tanggung jawab yang tidak ringan.

Sudah semestinya kita belajar membedakan antara popularitas dan otoritas. Popularitas bisa datang karena algoritma media sosial. Hari ini terkenal, besok bisa saja dilupakan. Tetapi otoritas keilmuan lahir dari proses yang panjang: belajar, berguru, membaca, berdiskusi, diuji oleh para guru, lalu mengamalkan ilmunya di tengah masyarakat.

Maka, jangan sampai kita lebih percaya kepada seseorang hanya karena ia memiliki jutaan pengikut, sementara kita mengabaikan ulama yang puluhan tahun menghabiskan hidupnya untuk belajar dan mengajar. Sebab dalam urusan agama, yang menjadi ukuran bukanlah siapa yang paling viral, melainkan siapa yang paling dapat dipertanggungjawabkan ilmunya.

Di era digital seperti sekarang, kebijaksanaan umat justru diuji. Kita boleh mengambil manfaat dari media sosial sebagai sarana dakwah, tetapi jangan sampai kehilangan kemampuan untuk mengenali siapa yang benar-benar layak dijadikan tempat bertanya tentang agama. Sebab menjaga kemurnian ilmu adalah bagian dari menjaga agama itu sendiri.