“Jangan anggap remeh keinginan seorang ibu hamil. Bisa jadi di balik permintaannya yang tampak sederhana, ada perjuangan besar yang sedang ia tanggung demi kehidupan yang sedang tumbuh dalam rahimnya.”

Di tengah masyarakat, istilah ngidam sering kali menjadi bahan candaan. Ada yang menganggapnya sekadar mitos, ada pula yang menjadikannya alasan untuk meminta apa saja kepada suami. Tidak sedikit suami yang menanggapinya dengan gurauan, “Nanti saja,” atau bahkan menganggapnya sebagai sikap manja.

Padahal, bila kita menelusuri literatur para ulama, ternyata pembahasan mengenai ngidam (الوَحَم) bukanlah perkara sepele. Para fuqaha dari mazhab Syafi’i bahkan membahasnya dalam bab nafkah suami kepada istri, menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi hukum, bukan sekadar tradisi masyarakat.

Apa Itu Ngidam Menurut Ulama?

Bahasa Arab mengenal istilah الوَحَم (al-waham) atau الوِحام (al-wiham) untuk menyebut keadaan ini.

Dalam Ash-Shihah disebutkan:
وحم…والوَحامُ والوِحامُ: شهوة الحُبلى، وليس الوِحامُ إلاّ في شهوة الحبل خاصَّةً

Waham, wahaam, wihaam, yakni keinginan seorang wanita hamil. Mengidam hanya terjadi pada wanita yang sedang mengandung.” (as-Shihah, 2/270)

Keterangan ini menunjukkan bahwa ngidam bukanlah istilah budaya semata, melainkan dikenal sejak dahulu dalam khazanah bahasa Arab.

Mengapa Islam Memberi Perhatian Besar?

Kehamilan bukan kondisi biasa. Seorang ibu membawa kehidupan lain di dalam tubuhnya. Perubahan hormon, metabolisme, kondisi psikologis, hingga perubahan selera makan merupakan kenyataan yang diakui ilmu kedokteran maupun pengalaman manusia sepanjang sejarah.

Islam datang bukan untuk mengabaikan kenyataan itu, tetapi justru mengakomodasinya dengan penuh kasih sayang.

Karena itu, para ulama memandang bahwa keinginan istri yang sedang hamil memiliki kedudukan tersendiri dalam pembahasan nafkah.

Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

Syaikh Sulaiman Al Jamal Dalam Khasyiatul Bujairomi alal Khatib juga menjelaskan sebagai berikut:

تَنْبِيهٌ : يَنْبَغِي أَنْ يَجِبَ مَا تَطْلُبُهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ مَا يُسَمَّى بِالْوَحَمِ مِنْ نَحْوِ مَا يُسَمَّى بِالْمُلُوحَةِ إذَا اُعْتِيدَ ذَلِكَ
وَأَنَّهُ حَيْثُ وَجَبَتْ الْفَاكِهَةُ وَالْقَهْوَةُ وَنَحْوُ مَا يُطْلَبُ عِنْدَ الْوَحَمِ ، يَكُونُ عَلَى وَجْهِ التَّمْلِيكِ فَلَوْ فَوَّتَهُ اسْتَقَرَّ لَهَا وَلَهَا الْمُطَالَبَةُ بِهِ وَلَوْ اعْتَادَتْ نَحْوَ الْأَفْيُونِ بِحَيْثُ تَخْشَى بِتَرْكِهِ مَحْذُورًا مِنْ تَلَفِ نَفْسٍ وَنَحْوِهِ لَمْ يَلْزَمْ الزَّوْجَ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّدَاوِي ا هـ م ر سم .

“(Tanbih), Seharusnyalah dikenakan hukum wajib pada sesuatu yang diingini istri ketika dia mengalami sesuatu yang disebut ngidam, yakni dari semisal asinan ketika dia terbiasa dengan hal itu. Kemudian ketika pemenuhan buah-buahan, kopi, dan apa-apa yang diminta selama ngidam dinyatakan wajib, maka hal itu bersifat tamlik. Seandainya terlewat maka istri tetap berhak dan bisa menagihnya. Jika ternyata istri terbiasa dengan konsumsi opium, yang bila tidak dipenuhi akan berefek kerusakan fungsi tubuh atau semacamnya, maka tetap tidak wajib dituruti sebab hal itu masuk pada bahasan pengobatan [bukan bahasan nafkah”. (Hasyiyah Bujairimi ‘ala Khatib, 11/382)

Ini menunjukkan bahwa para ulama tidak memandang permintaan tersebut hanya sebagai bentuk kemanjaan, tetapi bagian dari hak nafkah dalam kondisi tertentu.

Namun beliau juga memberikan batasan penting. Bila yang diminta adalah sesuatu yang haram atau termasuk kategori pengobatan khusus seperti opium, maka suami tidak wajib memenuhinya.

Artinya, kewajiban memenuhi ngidam tetap berada dalam koridor syariat.

Tidak Terbatas pada Makanan Pokok

Masih dalam kitab yang sama disebutkan:


قَوْلُهُ : ( وَقَدْ تَغْلِبُ الْفَاكِهَةُ ) لَيْسَ هَذِهِ مِنْ الْأُدْمِ وَيُسْتَفَادُ مِنْهُ ، أَنَّ الْوَاجِبَ لَا يَتَقَيَّدُ بِالْأَكْلِ وَالْأُدْمِ . بَلْ كُلُّ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ يَجِبُ حَتَّى نَحْوُ قَهْوَةٍ وَفِطْرَةٍ ، وَكَعْكٍ وَسَمَكٍ فِي أَوْقَاتِهَا وَسَيَأْتِي ق ل

“Kadang istri gemar dengan buah-buahan. Buah-buahan bukan jenis lauk-pauk. Dari sini bisa dipahami bahwa ukuran kewajiban tidak di–qayyidi sebatas pada makanan dan lauk-pauk, melainkan pada setiap kebiasaan sehari-hari istri, sampai pada semisal kopi dan jamur-jamuran, juga pada kue dan ikan, sesuai agenda istri. (Hasyiyah Bujairimi ‘ala Khatib, 11/382)

Apabila dalam kebiasaan masyarakat seorang istri membutuhkan buah, kopi, ikan musiman, kue, atau makanan tertentu yang lazim dikonsumsi, maka hal tersebut dapat masuk dalam cakupan nafkah yang wajib diberikan.

Pandangan ini memperlihatkan keluasan fikih Islam yang memperhatikan adat kebiasaan (‘urf) selama tidak bertentangan dengan syariat.

Isyarat Al-Qur’an Tentang Perhatian kepada Ibu Hamil

Ketika menceritakan perjuangan Maryam setelah melahirkan Nabi Isa, Allah berfirman:

فَكُلِيْ وَاشْرَبِيْ وَقَرِّيْ عَيْنًا

“Maka makanlah, minumlah, dan tenangkanlah hatimu.” (QS. Maryam: 26)

Ayat ini memang turun dalam konteks yang berbeda, bukan sebagai dalil khusus tentang hukum ngidam. Namun para ulama sering menjadikannya sebagai isyarat bahwa syariat memberikan perhatian besar terhadap kebutuhan fisik dan ketenangan batin seorang perempuan yang sedang berada dalam kondisi berat, baik saat mengandung maupun setelah melahirkan.

Perintah untuk makan, minum, dan menenangkan hati menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan seorang ibu merupakan bagian dari kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.

Lebih dari Sekadar Makanan

Ada sisi yang sering luput dipahami.

Sering kali seorang istri tidak benar-benar membutuhkan makanan itu semata. Yang ia cari adalah perhatian suaminya.

Ketika seorang suami rela berhenti sejenak dari pekerjaannya demi mencari mangga di malam hari, atau menempuh beberapa kilometer hanya untuk membeli rujak yang diinginkan istrinya, sebenarnya ia sedang menyampaikan pesan tanpa kata:

“Aku peduli kepadamu dan kepada anak yang sedang kau kandung.”

Perhatian seperti inilah yang sering kali jauh lebih berharga daripada makanan yang dibawa pulang.

Bukan Berarti Semua Permintaan Harus Dituruti

Meski demikian, Islam juga mengajarkan keseimbangan.

Suami tidak dibebani memenuhi permintaan yang:

  • bertentangan dengan syariat;
  • membahayakan kesehatan;
  • berada di luar kemampuan finansialnya;
  • mustahil diwujudkan.

Begitu pula istri dianjurkan untuk memahami kondisi suami. Rumah tangga bukan arena saling menuntut, tetapi tempat saling menguatkan.

Jika suami benar-benar tidak mampu, komunikasi yang baik lebih utama daripada memaksakan sesuatu yang justru menimbulkan kesulitan.

Meneladani Akhlak Rasulullah

Walaupun tidak terdapat hadis yang secara khusus membahas hukum ngidam, kehidupan Rasulullah ﷺ memperlihatkan bagaimana beliau memperlakukan keluarganya dengan kelembutan dan kasih sayang.

Allah berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Pergaulilah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19)

Ayat ini menjadi prinsip umum bahwa seorang suami hendaknya memperlakukan istrinya dengan penuh kebaikan, terlebih ketika ia sedang mengandung, masa yang penuh dengan beban fisik dan emosional.

Kehamilan adalah amanah yang berat. Seorang ibu menanggung rasa mual, perubahan tubuh, gangguan tidur, kecemasan, bahkan rasa sakit yang tidak sedikit. Dalam kondisi seperti itu, Islam tidak membiarkannya berjalan sendiri.

Fikih mazhab Syafi’i menunjukkan bahwa keinginan istri yang sedang ngidam memperoleh perhatian khusus. Selama permintaannya masih dalam batas kewajaran, tidak haram, dan sesuai kemampuan, suami dianjurkan bahkan dalam kondisi tertentu diwajibkan untuk memenuhinya sebagai bagian dari nafkah yang baik.

Barangkali biaya yang dikeluarkan hanya untuk membeli beberapa buah atau makanan sederhana. Namun bagi seorang istri yang sedang mengandung, perhatian itu dapat menjadi penguat hati. Dan bagi seorang suami, setiap langkah yang ditempuh demi membahagiakan istrinya dapat bernilai ibadah ketika diniatkan karena Allah.

Sebab pada akhirnya, rumah tangga yang kokoh bukan hanya dibangun dengan nafkah yang besar, tetapi juga dengan perhatian yang tidak pernah dianggap kecil.