
Dalam hidup tidak semua manusia memulai hidup dengan cara yang sama. Ada yang tumbuh dengan tabiat yang mudah diterima lingkungannya. Ada pula yang sejak awal membawa sifat yang membuat dia dipandang berbeda dalam hal cara pandangannya kepada lawan jenis. Banyak orang yang terburu-buru melihat hukum, tanpa mencoba memahami satu hal yang lebih dalam: apakah setiap sifat yang tampak pada manusia selalu lahir dari pilihan yang sengaja dibuat?
Menariknya, para ulama ketika menjelaskan hadist tentang larangan menyerupai lawan jenis, mereka tidak hanya berbicara tentang hukum dan larangan semata. Tetapi mereka juga membahas upaya manusia, usaha untuk berubah, serta perbedaan antara sifat alami dan perilaku yang sengaja dipelihara. Dari sinilah muncul pertanyaan: apakah syariat mencela manusia kerena fitrahnya, atau pilihan yang sengaja dipertahankan?
Dalam salah satu hadist yang diriwayatkan dari Shahabat Abdullah bin Abbas:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء،والمتشبهات من النساء بالرجال.
“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, serta perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Imam Bukhari)
Namun, para ulama tidak hanya memahami hadist tersebut secara dangkal. Mereka memberikan penjelasan rinci mengenai bentuk “menyerupai” yang dilarang, batasanya, serta kondisi orang yang yang memiliki sifat tersebut sejak lahir dan tanpa unsur kesengajaan.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menyatakan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan orang yang sengaja meniru dan mempertahankan perilaku tersebut:
وَالنَّهْيُ مُخْتَصٌّ بِمَنْ تَعَمَّدَ ذَلِكَ، وَأَمَّا مَنْ كَانَ أَصْل خِلْقَتِهِ، فَإِنَّمَا يُؤْمَرُ بِتَكَلُّفِ تَرْكِهِ وَالإِْدْمَانِ عَلَى ذَلِكَ بِالتَّدْرِيجِ، فَإِنْ لَمْ يَفْعَل وَتَمَادَى دَخَلَهُ الذَّمُّ، وَلاَ سِيَّمَا إِذَا بَدَا مِنْهُ مَا يَدُل عَلَى الرِّضَا بِهِ، وَأَمَّا إِطْلاَقُ مَنْ قَال: إِنَّ الْمُخَنَّثَ خِلْقَةً لاَ يَتَّجِهُ عَلَيْهِ الذَّمُّ، فَمَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يَقْدِرْ عَلَى تَرْكِ التَّثَنِّي وَالتَّكَسُّرِ فِي الْمَشْيِ وَالْكَلاَمِ بَعْدَ تَعَاطِيهِ الْمُعَالَجَةَ لِتَرْكِ ذَلِكَ
“Bahwa larangan tersebut khusus bagi orang yang sengaja melakukan penyerupaan itu. Adapun orang yang memang memiliki bawaan seperti itu sejak awal diciptakan, maka ia diperintahkan untuk berupaya meninggalkannya, dan terus melatih diri secara bertahap. Jika ia tidak berusaha meninggalkan karakternya dan justru terus mempertahankan, maka ia termasuk dalam celaan. Terlebih jika muncul darinya tanda-tanda kerelaan dengan kondisi tersebut.”
Adapun pertanyaan sebagian ulama yang mengatakan bahwa laki-laki yang memiliki sifat “kewanita-wanitaan” secara bawaan lahir maka ia tidak terkena celaan, maksudnya jika ia memang tidak bisa meninggalkan postur gemulai dan gaya tertentu saat berjalan maupun berbicara, setelah ia berusaha melatih diri untuk meninggalkannya. (sumber: Mausu’ah al-Kuwaitiyah)
Dengan ini dapat dipahami bahwa larangan menyerupai lawan jenis tidak dapat dipahami secara sempit, hanya sebagai kemiripan bentuk lahiriah semata. Terdapat penekanan yang lebih dalam pada unsur kesengajaan dalam hal “menyerupai”, serata adanya kehendak unsul mendukung pola negatif tersebut. Dengan demikian, tidak semua bentuk “menyerupai” langsung dikategorikan sebagai hal yang dilarang, tanpa melihat tujuan dan niatan yang melatar belakanginya.
Disisi lain, dari hal tersebut juga dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara orang yang melakukan penyerupaan secara sadar dan mejadikannya sebagai pilihan, dengan orang yang memiliki kecenderungan atau sifat tertentu yang lekat sejak lahir tanpa ada unsur pilihan yang disengaja.
Dari sisi taklif, menunjukan bahwa pembebanan hukum dalam Islam sejatinya tidak pernah lepas dari sisi kondisi manusia. Seorang muslim juga diperintah untuk meninggalkan kelakuan yang dianggap sebagai penyimpangan. Namun tetap saja perintah tersebut tidak bisa diwujudkan atas anggapan bahwa semua orang memiliki kemampuan yang sama. Karena itu proses perubahan tersebut harus dipahami secara bertahap, sesuai kadar kemampuan masing masing individu untuk merubah kebiasaan negatif yang telah melekat pada dirinya.
Kesimpulannya, pembahasan terkait “menyerupai” lawan jenis tidak terhenti pada bentuk lahiriah semata, tetapi pada cara syariat memandang manusia sebagai makhluk yang tidak lepas dari fitrah, karakter, kebiasaan dan batas kemampuan mereka. Dari sini tampak bahwa larangan yang disebutkan dalam konteks yang seakan sempit tadi, tak lain merupakan wujud yang mempertimbangkan unsur kesengajaan, pilihan sendiri, dan kondisi individu yang menerapkannya.
Oleh karena itu sisi taklif dalam persoalan ini menjadi kunci untuk memahami, bahwa hukum tidak selalu ada dengan pola yang seragam pada setiap orang. Ada yang dinilai dari apa yang ia pilih dengan sadar, dan ada pula yang dilihat dari sejauh mana seorang dapat keluar dari dari kebiasaan negatif yang melekat pada dirinya.
Pada titik ini, syariat Islam tidak hanya berbicara tentang benar atau salah secara lahiriah, akan tetapi juga tentang upaya dan kemampuan manusia seorang hamba saat menjalani proses perubahan itu sendiri. []





