DESKRIPSI MASALAH:
Bapak Anton adalah seorang musafir yang sedang berpuasa, kemudian mendadak mengalami sakit tenggorokan yang sangat parah, sampai rasanya perih dan kering sekali. Karena tidak tahan, dia mengambil obat semprot tenggorokan (spray). Cara pakainya dengan membuka mulut, lalu tombol obatnya ditekan. Obat yang keluar dari botol itu bukan berupa air atau cairan mancur, melainkan uap halus/embun (seperti asap atau uap vape/vaporizer), dan obat tersebut tembus melewati tenggorokan.
PERTANYAAN:
Bagaimana hukum Bapak Anton yang sedang melakukan ibadah berpuasa, kemudian memakai obat semprot tenggorokan (spray)?
JAWABAN:
Hukum ibadah puasa Bapak Anton batal, karena obat semprot itu termasuk ‘Ain. Meskipun keluar dalam bentuk uap halus, embun, asap, atau aerosol (vape), cairan obat semprot tetap dikategorikan sebagai zat materi fisik (‘Ain), bukan sekadar aroma wewangian atau udara kosong.
Dan juga karena Bapak Anton menyemprotkannya ke dalam mulut dan zat obat tersebut terbukti melewati tenggorokan, maka syarat terkait batal puasa telah terpenuhi secara nyata.
REFERENSI:
وَبِوُصُولِ عَيْنٍ إلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا… شَرْطُ الْكَافِ صَوْمُهُ تَعَمُّدُهُ وَالْعِلْمُ بِالتَّحْرِيمِ وَالِاخْتِيَارُ
“Dan (puasa batal) sebab sampainya materi zat fisik (‘ain) ke dalam organ yang disebut sebagai rongga dalam (jauf)… Syarat bagi orang yang berpuasa (terhitung batal) ialah kesengajaan, mengetahui keharaman (hukumnya), dan atas kehendak sendiri (sukarela).” (lihat: Minhajuth-Thalibin, halaman: 176-177)
وَبِوُصُولِ عَيْنٍ فَلَوْ كَانَتْ قَلِيلَةً كَسِمْسِمَةٍ أَوْ بَعْضِهَا لِجَوْفٍ مُنْفَتِحٍ كَدَاخِلِ أُذُنٍ وَبَطْنٍ وَإِحْلِيلٍ وَمِنْهُ الْحَلْقُ وَالْمَعِدَةُ وَالْأَمْعَاءُ
“Dan (batal puasa) dengan sampainya suatu zat materi fisik (‘ain)—meskipun hanya sedikit seperti sebiji wijen atau sebagian darinya—ke dalam rongga tubuh yang terbuka, seperti bagian dalam telinga, perut, saluran kencing. Dan di antaranya juga (rongga terbuka) adalah tenggorokan (halq), lambung, serta usus.” (lihat: Fathul-Mu’in, halaman: 83)
