Siapa yang menyangka jika tragedi kemanusiaan Mihnatul-Qurân (cobaan fitnah al-Quran) bermula dari debat kusir, yang kemudian berubah menjadi wacana teologis yang membahayakan. Ibnu Atsir dalam al-Kâmil fit-Târikhbahkan melacak akar pemikiran “al-Quran makhluk” dari Bisyr bin Ghiyats al-Muraysi yang hidup di masa Khalifah Harun al-Rasyid (w. 193 H), yang kemudian diadopsi oleh Muktazilah sebagai pemikiran asas mereka.

Awalnya, Bisyr al-Muraysi merasa kesulitan mempropagandakan pemikiran kontroversialnya, karena penguasa saat itu sedang tidak berpihak kepadanya. Ia bersama kelompok Muktazilah berhasil menembus istana setelah kekuasaan beralih kepada Khalifah (Abdullah) al-Makmun (w. 218 H), murid Abu Hudzail Muhammad bin al-Hudzail al-‘Allaf (w. 235 H), tokoh Muktazilah paling populer di masa itu. Khalifah al-Makmun jugalah yang kali pertama merestui Muktazilah sebagai mazhab resmi negara, bertepatan dengan tahun kematiannya.

Pahit getir Mihnatul-Qurân masih berlanjut hingga masa Khalifah (Ibrahim) al-Mu’tashim Billah (w. 227 H) dan Khalifah (Harun) al-Watsiq Billah (w. 232 H). Baru pada masa Khalifah (Jakfar) al-Mutawakkil ‘Alallah (w. 247 H), mazhab negara bisa dimurnikan kembali seperti sediakala. Selama 15 tahun masa persekusi, bisa di bilang dampaknya tidak kecil, bahkan sangat erat kaitannya dengan jatuh-bangun pamor para ulama besar yang hidup di masa-masa sulit itu.

Perseteruan antara Muktazilah dan Ahlul Hadis (Ahlussunnah) terkait tema Mihnatul-Qurân sebenarnya tidak serumit polemik panjang antara Ahlussunnah (Asy’ariyah) dan pemikir Liberal masa kini. Para pemikir Muktazilah berwacana bahwa tidak selayaknya dzat Allah diafiliasikan sifat apapun. Allah Maha Suci dari segala sifat yang identik dengan makhluk ciptaan. Maka al-Quran memang firman Allah (Kalâmullâh), akan tetapi ia tidak eternal (Qadîm)seperti eksistensi dzat Allah. Sebab, hal selain dzat Allah dapat dipastikan sebagai materi ciptaan-Nya. Sesuai postulat al-Quran:

بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ * فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍۭ

“Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al Quran yang mulia,Yang (tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh.”(QS. Al-Buruj: 21-22)

Dari pola pikir yang demikian, Muktazilah kemudian memunculkan pandangan teologis “al-Quran adalah materi ciptaan (Makhlûq)”. Al-Qadhi Abdul Jabbar (w. 415 H), tokoh pentolan Muktazilah lainnya, dalam bukunya Syarh Ushûlil-Khamsah menyatakan:

وَأَمَّا مَذْهَبُنَا فَإِنَّ الْقُرْآنَ كَلَامُ اللهِ وَ وَحْيِهِ هُوَ مَخْلُوْقٌ وَمُحْدَثٌ أَيْضًا

“Adapun dalam pandangan mazhab kami (Muktazilah), bahwa al-Quran adalah kalamullah dan wahyu-Nya. Ia merupakan makhluk ciptaan dan (tentunya) terbarukan.”

Di Baghdad pusat pemerintahan Dinasti Abbasiyah, Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) yang paling merasakan dampak buruk tragedi Mihnatul-Qurân. Sebagian sumber bahkan menyebut kewafatawannya akibat bekas luka siksaan yang diterima selama di penjara. Sebagai pihak oposisi, tentu ia menolak dakwaan tak mendasar yang divoniskan pemerintah kepada dirinya.

Imam Ahmad memandang masalah “al-Quran makhluk” sebagai tema sakral. Khawatir jika klaim tersebut dibenarkan, akan menimbulkan pemahaman yang keliru di kalangan awam: bahwa al-Quran yang diturunkan kepada Rasulullah tidak ada nilai Qidâm di dalamnya. Padahal Kalamullah pasti bersifatan Qadîm.

Meski begitu, ada sebagian ulama yang pendapatnya lebih toleran, agar terhindar dari persekusi penguasa. Kelompok ini menyimpulkan, boleh saja al-Quran yang dalam bentuk mushaf disebut ‘makhlûq’, tapi tidak dengan al-Quran dalam versi Kalamullah (Qadîm). Di antara ulama di barisan ini ialah Imam Bukhari (w. 256 H), penulis kitab shahih nomor wahid. Menanggapi isu kontroversial tersebut, Imam Bukhari menulis satu karya khusus, Khalqu Af’âlil-‘Ibâd. Dalam argumennya:

حَرَكَاتُهُمْ وَأَصْوَاتُهُمْ وَأَكْسَابُهُمْ وَكِتَابَتُهُمْ مَخْلُوْقَةٌ، فَأَمَّا الْقُرْآنُ الْمُبَيِّنُ الْمُثْبَتُ فِي الْمَصَاحِفِ الْمُوْعَى فِي الْقُلُوْبِ فَهُوَ كَلَامُ اللهِ غَيْرُ مَخْلُوْقٍ.

“Bahwa gerak, suara, perbuatan dan tulisan manusia adalah ciptaan (makhlûq). Sedangkan mushaf al-Quran (yang menjadi penjelas dan ketetapan Allah) yang dijaga oleh kalbu adalah Kalâmullâh, bukan makhluk.”

Didukung pula dengan dalil nash al-Quran:

بَلْ هُوَ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ فِى صُدُورِ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ ۚ وَمَا يَجْحَدُ بِـَٔايَٰتِنَآ إِلَّا ٱلظَّٰلِمُونَ

“Sebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim.” (QS al-‘Ankabut [29]:49)

Dalam perspektif pemahaman Ahlussunnah wal-Jamaah, baik pendapat fundamental Imam Ahmad bin Hanbal maupun ulama lain yang lebih toleran terkait isu “al-Quran makhluk”, sama-sama bisa dijadikan pijakan sebagai cara pandang (worldview) yang benar. Imam Abu Hasan al-Asy’ari (w. 324 H) juga mengaplikasikan dua pola pikir ini kedalam asas mazhab pemikirannya.

Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah menulis buku menarik, Masalatu Khalqil-Qurân wa Atsâruhâ fî Shufûfir-Ruwâh wal-Muhadditsîn wa Kutubil-Jarhi wat-Ta’dîl.Ia memuat informasi paling penting, bagaimana tragedi tersebut tidak hanya menelan ribuan korban, tapi juga menimbulkan dampak ‘krisis identitas’ yang sangat merugikan. Banyak ulama, muhaddis, fuqaha’, hakim dan perawi hadis dengan kredibiltas tingkat dunia, jatuh wibawanya—bahkan ada yang di vonis hadisnya dha’if—hanya gara-gara ucapan mereka ‘terkesan’ pro penguasa. Seperti ucapan Imam Bukhari tadi, yang sempat disalah-pahami kalangan awam.

Namun demikian, seburuk-buruk Muktazilah dahulu, mereka masih meyakini al-Quran sebagai firman Allah. Berbeda dengan para pemikir Liberal era milenial saat ini yang melucuti kesakralan al-Quran, bahkan menganggapnya sebagai produk budaya (Muntâj Tsaqafi) atau hasil studi komparatif Rasulullah dari kabilah-kabilah Arab. Tentu corak pemikiran yang terakhir sangat tidak pantas disebut Neo-Muktazilah; ia bahkan jauh lebih berbahaya dari Old-Muktazilah sendiri. Bersambung…