
Belakangan ini, lantunan shalawat yang dibawakan oleh perempuan semakin mudah dijumpai. Di media sosial, berbagai platform video, hingga acara-acara keagamaan, tidak sedikit kelompok hadrah atau vokalis perempuan yang melantunkan pujian kepada Rasulullah ﷺ dengan suara yang indah. Fenomena ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah laki-laki boleh mendengarkan perempuan bershalawat? Bukankah ada yang mengatakan bahwa suara perempuan adalah aurat?
Pertanyaan semacam ini sebenarnya bukanlah persoalan baru. Para ulama telah membahasnya sejak berabad-abad yang lalu. Menariknya, mereka tidak seluruhnya berada pada satu pendapat. Ada yang memilih sikap sangat hati-hati hingga menganggap suara perempuan termasuk aurat, sementara mayoritas ulama memandang bahwa suara perempuan pada dasarnya bukan aurat. Yang menjadi persoalan bukan sekadar suaranya, melainkan dampak yang ditimbulkan oleh suara tersebut.
Inilah yang sering kali luput dipahami.
Suara Perempuan, Bukan Persoalan Sesederhana “Halal atau Haram”
Sebagian ulama memang berpendapat bahwa perempuan tidak boleh mengeraskan suaranya di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Pendapat ini lahir dari keinginan menjaga masyarakat dari berbagai pintu fitnah.
Imam Abdurrahman Al-Jaziri dalam Al-Fiqhu ‘ala Madzahibil Arba’ah menjelaskan adanya perbedaan pendapat tersebut.
اختلف العلماء في صوت المرأة فقال بعضهم إنه ليس بعورة لأن نساء النبي كن يروين الأخبار للرجال وقال بعضهم إن صوتها عورة وهي منهية عن رفعه بالكلام بحيث يسمع ذلك الأجانب إذا كان صوتها أقرب إلى الفتنة من صوت خلخالها وقد قال الله تعالى: وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ فقد نهى الله تعالى عن استماع صوت خلخالها لأنه يدل على زينتها فحرمة رفع صوتها أولى من ذلك ولذلك كره الفقهاء أذان المرأة لأنه يحتاج فيه إلى رفع الصوت والمرأة منهية عن ذلك وعلى هذا فيحرم رفع صوت المرأة بالغناء إذا سمعها الأجانب سواء أكان الغناء على آلة لهو أو كان بغيرها وتزيد الحرمة إذا كان الغناء مشتملا على أوصاف مهيجة للشهوة كذكر الحب والغرام وأوصاف النساء والدعوة إلى الفجور وغير ذلك
“Ulama berbeda pendapat perihal suara perempuan. Sebagian ulama mengatakan, suara perempuan bukan aurat karena para istri Rasulullah SAW meriwayatkan hadits kepada para sahabat atau tabiin laki-laki. Sebagian ulama mengatakan bahwa suara perempuan termasuk aurat. Perempuan ketika berbicara dilarang untuk meninggikan suaranya sekira terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram. Pasalnya, suaranya lebih mendekati fitnah daripada suara gemerincing gelang kakinya. Allah berfirman: Janganlah mereka berjalan dengan mengentakkan kaki agar perhiasan mereka yang tersembunyi dapat diketahui. (Surat An-Nur ayat 31). Allah melarang laki-laki untuk mendengarkan suara gemerincing gelang kaki perempuan karena itu menunjukkan perhiasan mereka. Keharaman suara perempuan tentu lebih daripada keharaman (mendengarkan) suara gemerincing perhiasannya. Karena itu ahli fiqih memakruhkan azan perempuan karena azan membutuhkan suara yang keras. Sementara perempuan dilarang mengeraskan suaranya. Atas dasar ini, perempuan diharamkan bernyanyi dengan suara keras bila terdengar oleh laki-laki bukan mahram, sama saja nyanyi diiringi alat musik atau tidak diiringi. Keharaman itu bertambah bila nyanyian perempuan itu mengandung unsur yang dapat mengobarkan syahwat seperti menyebut cinta, rindu dendam, deskrispsi perempuan, mengajak pada maksiat, dan lain sebagainya,”
Atas dasar itulah sebagian ulama memandang perempuan tidak semestinya mengeraskan suara, apalagi apabila disertai lagu, irama, atau gaya yang dapat membangkitkan syahwat.
Pendapat yang Menjadi Pegangan Mazhab Syafi’i
Namun apabila kita membuka kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i, kita akan menemukan penjelasan yang lebih rinci.
Para ulama Syafi’iyyah tidak menyatakan bahwa suara perempuan adalah aurat.
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan:
أَمَّا صَوْتُ الْمَرْأَةِ فَلَيْسَ بِعَوْرَةٍ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ، وَيَجُوزُ الاِسْتِمَاعُ إِلَيْهِ عِنْدَ أَمْنِ الْفِتْنَةِ
“menurut mazhab Syafi’i suara perempuan bukan aurat dan boleh didengarkan selama tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah.”
Kesimpulan ini bukan tanpa dasar. Para sahabat laki-laki dahulu belajar langsung kepada Ummul Mukminin. Banyak hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha dan didengar oleh para sahabat. Seandainya suara perempuan mutlak aurat, tentu praktik tersebut tidak akan pernah terjadi.
Karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa yang menjadi ukuran bukanlah suara perempuan itu sendiri, melainkan bagaimana suara tersebut digunakan.
Mengapa Membaca Al-Qur’an Pun Bisa Menjadi Terlarang?
Ada satu penjelasan menarik dari Syekh Wahbah Az-Zuhaili.
Beliau mengatakan:
صوت المرأة عند الجمهور ليس بعورة؛ لأن الصحابة كانوا يستمعون إلى نساء النبي صلّى الله عليه وسلم لمعرفة أحكام الدين، لكن يحرم سماع صوتها بالتطريب والتنغيم ولو بتلاوة القرآن، بسبب خوف الفتنة. وعبارة الحنفية: الراجح أن صوت المرأة ليس بعورة
“Suara perempuan menurut mayoritas ulama bukan aurat karena para sahabat mendengarkan para istri Rasulullah SAW untuk memahami hukum agama. Tetapi (laki-laki) diharamkan mendengarkan suara perempuan dengan merdu dan lagu meskipun hanya membaca al-Qur’an karena khawatir fitnah. Ulama Hanafiyah mengungkapkan, suara perempuan bukan aurat.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh halaman 595).
Kalimat ini sering disalahpahami.
Sebagian orang membaca bagian akhirnya saja, lalu menyimpulkan bahwa perempuan tidak boleh membaca Al-Qur’an di hadapan laki-laki.
Padahal yang dilarang bukan bacaan Al-Qur’annya, melainkan ketika suara itu sengaja dibuat berirama, dihias secara berlebihan, atau dilantunkan dengan cara yang mengundang ketertarikan laki-laki.
Dengan kata lain, penyebab keharamannya adalah fitnah, bukan bacaan Al-Qur’annya.
Lalu Bagaimana dengan Shalawat?
Prinsip yang sama berlaku ketika seorang perempuan melantunkan shalawat.
Shalawat adalah ibadah. Isinya adalah pujian kepada Rasulullah ﷺ. Tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan bahwa shalawat itu sendiri merupakan sesuatu yang haram.
Namun persoalan muncul ketika cara penyampaiannya berubah menjadi hiburan yang menonjolkan kemerduan suara, lenggak-lenggok penampilan, atau dibuat sedemikian rupa sehingga perhatian laki-laki lebih tertuju kepada penyanyinya daripada makna shalawat yang dilantunkan.
Dalam kondisi seperti ini, para ulama mengingatkan agar kaum muslimin berhati-hati.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan dalam ibarot sebelumnya:
ولا يحرم سماع صوت المرأة ولو مغنية إلا عند خوف الفتنة
“mendengarkan suara perempuan, bahkan apabila ia seorang penyanyi, tidak diharamkan kecuali ketika dikhawatirkan muncul fitnah.”
Kalimat ini menunjukkan bahwa hukum mendengarkan perempuan bershalawat tidak dapat dipukul rata. Ada keadaan yang diperbolehkan, dan ada pula keadaan yang berubah menjadi terlarang karena faktor-faktor yang menyertainya.
Fitnah Itu Tidak Selalu Datang dari Suara
Sering kali yang menimbulkan persoalan bukan suara itu sendiri.
Media sosial misalnya, tidak hanya menghadirkan suara, tetapi juga gambar, ekspresi wajah, gerakan tubuh, hingga kolom komentar yang dipenuhi pujian terhadap penampilan penyanyinya.
Di sinilah letak kekhawatiran para ulama.
Bila shalawat yang seharusnya mengingatkan manusia kepada Rasulullah ﷺ justru mengalihkan perhatian kepada sosok yang melantunkannya, maka tujuan ibadah itu mulai bergeser. Apalagi jika pendengarnya menikmati lantunan tersebut bukan karena kecintaan kepada shalawat, melainkan karena terpikat oleh suara dan penampilan penyanyinya.
Keadaan seperti inilah yang dimaksud dengan fitnah.
Menjaga Adab Lebih Penting daripada Memperdebatkan Istilah
Allah Ta’ala telah memberikan petunjuk yang sangat indah kepada para perempuan:
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Maka janganlah kalian melembut-lembutkan ucapan sehingga orang yang di dalam hatinya ada penyakit menjadi berkeinginan, tetapi ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32)
Ayat ini tidak mengatakan bahwa perempuan dilarang berbicara. Yang dilarang adalah cara berbicara yang dapat membangkitkan syahwat orang-orang yang hatinya berpenyakit.
Inilah prinsip yang dipegang oleh para ulama mazhab Syafi’i.
Apabila ditelaah secara utuh, pendapat mazhab Syafi’i sebenarnya sangat proporsional. Suara perempuan bukan aurat sehingga pada asalnya boleh didengar. Akan tetapi, ketika suara tersebut dihiasi dengan irama yang membangkitkan syahwat, dijadikan sarana menarik perhatian laki-laki, atau menghadirkan fitnah, maka hukumnya berubah sesuai dengan kadar mudarat yang ditimbulkannya.
Karena itu, pembahasan mengenai perempuan bershalawat tidak cukup dijawab hanya dengan kalimat “boleh” atau “haram”. Yang harus diperhatikan adalah bagaimana shalawat itu dilantunkan, siapa yang mendengarnya, dalam situasi seperti apa, dan apakah ada potensi fitnah di dalamnya.
Pada akhirnya, tujuan syariat bukan sekadar menetapkan hukum, melainkan menjaga kesucian hati, kehormatan kaum muslimin, dan menutup setiap jalan yang dapat menyeret manusia kepada kemaksiatan. Di situlah letak kebijaksanaan para ulama dalam memahami nash-nash syariat secara utuh, bukan sepotong-sepotong.



















