Kisah Imam Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf al-Juwaini sangat memukau. Namun kisah tentang putranya jauh lebih menakjubkan lagi, yang memiliki inisial Imam Abul Ma’ali Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf al-Juwaini, atau yang populer dengan sebutan “Imam al-Haramain”.
Imam Abu Muhammad (sang ayah) awal mulanya bekerja sebagai penyalin buku-buku, dengan upah maksimal. Dia dikenal sebagai pribadi yang baik dan penuh integritas. Di lubuk hati, dia sangat menginginkan darinya nanti lahir seorang ulama hebat.
Ketika telah berhasil mengumpulkan sejumlah nominal uang halal yang sama sekali tidak terkontaminasi syubhat, sang ayah menikahi seorang perempuan yang populer memiliki karakter positif, berpengetahuan agama, dan punya integritas yang mumpuni. Sebagaimana sang ayah menjaga dirinya dari makanan halal, dia juga menjaga istrinya agar hanya mengkonsumsi makanan yang halal saja.
Tibalah sang istri hamil, hingga melahirkan seorang bayi laki-laki, yang kemudian diberi nama Abdul Malik. Seperti sudah maklum, sang ayah juga melindungi putranya agar hanya mengkonsumsi makanan halal. Di antaranya, ia menyuruh istrinya selalu menjaga anaknya, agar tidak disusui oleh wanita lain.
Tentang hal itu, sang suami bahkan memberi peringatan keras kepada istrinya. Khawatir anaknya disusui oleh wanita yang suka makanan non-halal, atau wanita yang belum mendapat izin dari suaminya, sehingga anaknya mengkonsumsi makanan haram. Maka jadilah sang istri selalu mengawasi buah hatinya, sampai terjadilah peristiwa yang belum pernah dibayangkan sebelumnya.[1]
Diceritakan bahwa Imam al-Haramain suatu saat ketika sedang mengisi kajian debat, ia tergagap lalu terdiam beberapa saat.
Seseorang bertanya kepadanya: “Wahai imam, kenapakah engkau tidak melanjutkan diskusi tadi?”
“Bisa jadi itu disebabkan oleh bekas dari sisa air susu yang dulu pernah aku minum.” jawab Imam al-Haramain.
“Bagaimanakah latar belakang kisahnya?” kata si penanya lagi.
Imam al-Haramain pun menceritakan:
Suatu hari, ibuku sedang sibuk memasak makanan untuk ayahku. Sedangkan aku yang masih usia menyusu, berteriak menangis. Kala itu di rumah kami hanya ada seorang budak wanita, yang ia biasa menyusui anak-anak tetangga kami. Karena tidak tega, dia akhirnya menyusuiku, satu kali atau dua kali mengisap.
Tak lama kemudian, ayahku masuk. Melihat aku disusui, dia terlihat tidak senang.
“Budak wanita ini bukan bagian keluarga kita. Dan dia tidak berhak atas jatah susu anakku. Pemilik budak itu juga belum mengizinkannya untuk menyusui anakku!” kata ayahku marah.
Ayahku kemudian mengambil tubuhku, membalik badan mungilku, dan mengeluarkan semua isi perutku. Sehingga tidak tersisa apapun dalam perutku, kecuali telah ia keluarkan secara paksa.
“Aku lebih rela anakku mati, daripada karakter tabiatnya dirusak gara-gara meminum air susu selain milik ibunya!” ucap ayahku.
(Versi Imam Ibnu Katsir) Imam Abu Muhammad bahkan mengangkat bayi mungilnya, menjulurkan jarinya ke tenggorokan anak itu, sehingga ia memuntahkan seluruh isi susu wanita tadi dari perut bayinya.
Perhatikan saat sang ayah marah besar, dan ketidak-sukaannya terhadap perbuatan budak wanita itu. Bagaimana wanita itu berbuat seenak sendiri, lancang menyusui putranya dengan susu non-halal, lantaran dia belum mendapat restu dari tuan pemiliknya.
Lihatlah respon sang ayah, ketika ia langsung membalik tubuh mungil anaknya itu, memasukkan jarinya ke dalam mulut, sampai bayi itu memuntahkan semua isi perutnya. Perhatikan ucapan ayahnya setelah kejadian itu: “Aku lebih tenang jika puteraku mati, ketimbang ia harus dirusak oleh air susu wanita selain ibunya!”
Renungilah sendiri semua peristiwa itu, dan kami akan membiarkan Anda berkomentar apapun!
[1] Lihat: al-Bidayah wan-Nihayah, Imam Ibnu Katsir, volume: XII, halaman: 509; lihat juga: Thabaqat asy-Syafiiyah, Imam as-Subki, volume: V, halaman: 168.
