APAKAH BERSETUBUH KETIKA BERBUKA PUASA DAPAT MENDAPATKAN SALAH SATU KESUNNAHAN BERBUKA YAITU MEMPERCEPAT BUKA PUASA?

Ketika bulan Ramadhan tiba, Pak Shiddiq sama sekali tidak mempunyai makanan untuk berbuka puasa. Karena ingin mendapatkan kesunahan ta’jilil-ifthar (menyegerakan buka puasa), dia segera ifthar dengan menyetubuhi istrinya.

PERTANYAAN:

Apakah orang yang ta’jilil-ifthar-nya dengan jima’ mendapatkan kesunahan ta’jil?

JAWABAN:

Jika pak shiddiq tidak mempunyai makanan ataupun minuman sama sekali maka pak shiddiq mendapatkan kesunnahan bila menta’jil ifthar dengan jima’ di barengi dengan niat memutus puasa wishal akan tetapi jika pak shiddiq masih memiliki air walaupun sedikit maka pak shiddiq tidak mendapat kesunnahan ta’jilul ifthar

REFERENSI:

فإن لم يجد إلا الجماع أفطر عليه. وقول بعضهم: لايسن الفطر عليه, محمول على ما إذا وجد غيره

“Apabila tidak menemukan sesuatu kecuali jima’ maka berbukalah dengan jima’. Dan kata sebagian ulama’: tidak disunnahkan berbuka dengan jima’, ini berdasarkan ketika ia menemukan sesuatu selain jima’. (lihat: I’anatuth-Thalibin,juz: II, halaman: 443)