Membincangkan desakralisasi al-Quran yang dilakukan oleh oknum-oknum liberal yang tak bertanggung jawab, tentu tidak akan ada habisnya. Sebab ciri khas konsep “dekonstruksi” lahir dari rahim Barat di awal abad modern dan sebagian mengendap dalam pemikiran Barat Postmodern, yang pola pikirnya lebih mengenyampingkan konsep ketuhanan (godles) yang tidak pernah final dan mustahil akan merasakan kepuasan. Berbeda dengan masyarakat kita yang punya akar konsep ketuhanan (Allah) dan agama Islam yang final.

Mendeteksi wacana-wacana berbahaya tokoh-tokoh liberal juga tidak mudah, sebab ia harus melalui serangkaian kajian intens terkait metodologi, konsep dan teori apa saja yang mereka gunakan. Khususnya yang berhubungan erat dengan tema sakralitas al-Quran. Banyak terma sosial-modern yang sebelumnya belum pernah dikenal dalam kajian keislaman kemudian dimunculkan oleh oknum cendekiawan Muslim liberal serta dijustifikasi sebagai bersumber dari tafsiran ayat-ayat al-Quran.

Isu-isu krusial semacam pluralisme, feminisme, humanisme, kesetaraan gender, kebebasan dan hak asasi, ternyata telah ada konsepnya dalam al-Quran, menurut mereka. Hanya untuk mengenalkan kedekatan atau kemiripan ajaran Islam dengan konsep, sistem dan ide-ide intelektual Barat modern yang terus berkembang. Bahwa Islam tidak pernah mengalami kemunduran dalam capaian bidang pemikirannya.

Nasr Hamid Abu Zayd, Mohammed Arkoun, Mohammed Shahrur, Syed Hossein Nasr, Fazlur Rahman adalah sederet tokoh-tokoh top cendekiawan Muslim tingkat internasional yang beraliran liberal. Alam pikiran Barat ‘sangat’ berhasil mencetak puluhan pemikir liberal hampir di seluruh negara Islam, meski hanya mereka yang pemikirannya begitu familiar di kalangan cendekiawan Muslim tanah air.

Sebagai sampel, perhatikan bagaimana pemikiran Nasr Hamid Abu Zayd bisa menyempal pada kesimpulan al-Quran sebagai produk budaya (muntaj tsaqâfi), meski dalam berbagai kesempatan ia sendiri menyangkal teori kontroversialnya tersebut. Dalam satu bukunya, at-Tafkîr fi Zamânit-Takfîr: Dhiddul-Jahl waz-Zaif wal-Khirâfah, Nasr Hamid menulis:

إذَنْ كَانَ الْكَلَامُ الْإلَهِيْ فِعْلًا كَمَا سَبَقَتْ الإشَارَةُ, فَإنَّهُ ظَاهِرَةٌ تَارِيْخِيَّةٌ لِأنَ كُلَّ الْأفْعَالِ الإلَهِيَّةِ أَفْعَالٌ فِي الْعَالَم المَخْلُوْقُ المُحْدَثُ أيْ التَارِيْخِيُّ, وَالْقُرْأنُ الْكَرِيْمُ كَذَلِكَ ظَاهِرٌ تَارِيْخِيَّةٌ

“Jika firman tuhan termasuk bagian dari perbuatan-Nya, sebagaimana uraian sebelumnya, maka sesungguhnya firman itu adalah ‘fenomena sejarah’. Sebab semua perbuatan tuhan adalah perbuatan yang telah teraktualisasi dalam dunia yang bersifat temporal atau historis. Dengan demikian, al-Quran juga termasuk fenomena sejarah.” (hal: 210)

Dari satu fragmen pemikiran parsial Nasr Hamid ini saja sudah mengindikasikan penulisnya sebagai Neo-Muktazilah, terkait statemennya perihal “firman Allah (al-Quran) adalah fenomena sejarah”, sama persis dengan klaim Old-Muktazilah tentang kemakhlukan al-Quran di masa lalu.

Namun, ini hanya bongkahan gunung es di laut lepas yang terlihat kecil dari daratan tapi sangat mengerikan jika diselami airnya. Pada buku berikutnya, Mafhumun-Nash ad-Dîni: Dirâsah fi Ulûmil-Qurân, Nasr Hamid secara fair menyatakan nash agama (al-Quran dan hadis) hanyalah teks linguistik biasa.

إنَّ النُّصُوْصَ الدِّيْنِيَّةَ نُصُوْصٌ لُغَوِيَّةٌ شَأْنُهَا شَأْنُ نُصُوْصُ الْأُخْرَى فِي الثَّقَافَةِ

“Nash-nash agama merupakan teks linguistik. Memiliki karakteristik yang tidak jauh beda dengan teks lain pada umumnya dalam tatanan peradaban (manusia).” (hal: 10)

Pada tahap berikutnya—di bukunya yang lain, Naqdul-Khitâb ad-Dîni—Nasr Hamid secara terang-terangan mulai berani menerapkan konsep desakralisasi al-Quran, hanya saja dengan bahasa yang sangat halus.

إنَّ الْقُرْأنَ مِحْوَرُ حَدِيْثِنَا حَتَّى الْأنَ نَصٌ دِيْنِيٌّ ثَابِتٌ مِنْ حَيْثُ مَنْطُوْقِهِ, لَكِنَّهُ مِنْ حَيْثُ يُتَعَرَّضُ لَهُ الْعَقْلُ الْإنْسَانِيُّ وَيُصْبِحُ مَفْهُوْمًا يَفْقُدُ صِفَةُ الثَّبَاتِ إنَّهُ يَتَحَرَّكُ وَيَتَعَدَّدُ دَلَالَتُه

“Al-Quran—yang terus berinterksi hingga sekarang—merupakan nash agama dengan spirit rasionalitas yang mapan (eternal). Tapi ketika konsepnya ditawarkan kepada nalar pemahaman manusia biasa (bukan tuhan), maka nilai eternalnya menjadi hilang. Al-Quran akan bertransformasi dan terus berkembang (sebagaimana manusia) sesuai isi penunjukannya.” (hal: 150)

Setelah berpindah orientasi dari sisi tuhan pemilik firman (qailun-nash) kepada Nabi Muhammad sebagai objek awal (mustaqbilul-awwal) penerima wahyu, dengan demikian al-Quran telah mulai bereaksi pada realitas kehidupan (waqi’iyatul-hayât). Sebagai pedoman hidup, al-Quran harusnya dapat merespon segala hal yang dibutuhkan umat, melalui perantara Rasulullah selama 23 tahun periode wahyu. Dari bukunya, Falsafatut-Ta’wîl: Dirâsah fi Ta’wîlil-Qurân ‘Inda Ibnil-Arabî,Nasr Hamid berwacana:

وَمَعَ تَغَيُّرِ حَرَكَةِ الْوَاقِعِ وَتَطَوُّرِهَا — بَعْدَ انْقِطَاعِ الْوَحْيِ — تَظِلُّ الْعَلَاقَةُ بَيْنَ الْوَحْيِ وَالْوَاقِعِ. عَلَاقَةٌ جَدَلِيَّةٌ يَتَغَيَّرُ فِيْهَا مَعْنَى النَّصُّ وَيَتَجَدَّدُ بِتَغَيُّرِ مُعْطِيَاتِ الْوَاقِعِ

“Seperti halnya realitas yang selalu mengalami perkembangan—pasca terputusnya wahyu—sebenarnya al-Quran masih terus terhubung dalam bentuk dialog (dengan para pemeluknya). Makna teks (nash) yang terkandung didalamnya juga ikut bertransformasi, mengikuti fakta-fakta realitas baru yang terus berkembang.” (hal: 16)

Al-Quran sebagai produk budaya (muntaj tsaqâfi), karena ia lahir dari akumulasi berbagai peradaban (Arab, Romawi, Persia) dan agama-agama (Pagan, Kristen, Zoroaster) yang menyatu dalam realitas kehidupan Rasulullah selama 40 tahun; sejak kelahiran hingga wahyu turun. Pada fase 23 tahun berikutnya—sejak turun wahyu sampai Rasulullah wafat—al-Quran bertransformasi menjadi produsen budaya (muntij tsaqâfi), karena spirit isi dan informasi yang termuat didalamnya berhasil merubah sejarah peradaban umat manusia.

Bisa saja ada yang berteori, “pemikiran Nasr Hamid sejatinya revolusioner. Ia sebenarnya menyajikan fakta bila al-Quran tidak jumud apalagi stagnan; semantik al-Quran selalu merespon kemajuan dan tidak pernah bertolak belakang dengan ilmu sains modern”. Maka, bukti celahnya ada dalam kumpulan opini yang ia tulis sendiri, at-Tajdîd wal-Harâm wat-Ta’wîl: bainal-Makrifah al-Ilmiyah wal-Khauf minat-Takfîr.

وَاللَّافِتْ لِلنَظَرِ أنَّ الدِرَاسَاتِ الغَرْبِيَّةِ عَنِ القُرْانِ بُدِأَتْ بِالمَثَلِ مِنَ التّسْلِيْمِ بِطَبِيْعَتِهِ النَّصِّيَّةِ, شَأْنُهُ فِيْ ذَلِكَ شَأْنُ الْعَهْدَيْنِ الْقَدْيْمِ وَالْحَدِيْثِ لَكِنَّ التَّرْكِيْزُ فِي الدِّرَاسَاتِ الْإسْتِشْرَاقِيَّةِ الأُوْلى تَمَثَلَ فِيْ عَمَلِيَةِ الْبَحْثِ عَنِ الْجُذُوْرِ النَّصِّيَّةِ — اليَهُودِيَّةِ وَالْمَسِيْحِيَّةِ — لِلنَّصِّ الْقُرْأنِيِّ

“Yang luar biasa, studi Barat dimulai dari idealisme penerimaan penuh atas karakteristik teks (nash) al-Quran; mirip dengan studi yang diterapkan pada teks Perjanjian Lama (Taurat) dan Perjanjian Baru (Injil). Akan tetapi studi aplikatif para orientalis ini lebih berkonsentrasi pada kajian fundamental teks—Yahudi dan Kristen—untuk juga dicoba pada teks al-Quran.” (hal: 200).

Jika akar pemikirannya Nasr Hamid Abu Zayd ternyata bertendensi pada pemikiran orientalis, kristen ortodoks, ilmuan modern, atau pemikir postmodern, Anda juga pasti tahu ujungnya akan ke mana?

Wallâhu A’lam…