
Islam adalah agama yang memiliki syariat yang bertujuan untuk membawa dan mendatangkan kemaslahatan serta kebaikan untuk setiap manusia dari segala aspek kehidupan. Oleh karena itulah agama Islam menjadi agama yang paling patut dianut oleh setiap manusia, karena bagi setiap orang yang menganutnya pasti akan terpenuhi semua yang diperlukan, mulai dari kebutuhan rohani maupun jasmani. Seperti seseorang yang ingin hidupnya bersih, maka Islam mensyariatkan untuk berwudhu setiap ingin melaksanakan shalat, yang hal ini akan membuat orang yang mengerjakannya mendapatkan anggota tubuh yang bersih dan sehat.
AL-KULLIYAT AL-KHAMSAH
Di dalam Islam ada hal yang di sebut Al-Kulliyatu Al-Khamsah, atau juga yang dikenal sebagai Maqashid Al-Syari’ah. Yaitu lima tujuan dicetuskannya syariat didalam Islam, yang hal tersebut menjadi mashlahat dan kebaikan bagi segala aspek dalam kehidupan manusia. Adapun komponen dari Al-Kulliyatu Al-Khamsah adalah sebagai berikut:
Hifzdu Ad-Din (Menjaga Agama)
Yang dimaksud dengan hal tersebut adalah sebagaimana Allah mensyariatkan sebuah hukum, maka tiap muslim harus menaatinya dengan cara mengerjakan apa yang Allah perintahkan dan menjauhi segala sesuatu yang Allah larang, seperti mengerjakan shalat, zakat, puasa dan lainnya. Dan di antara upaya menjaga agama ialah disyariatkannya memerangi orang-orang kafir yang memusuhi Islam, yang mana Hifzdu Ad-Din (Menjaga Agama) ini adalah suatu hal yang paling menjadi prioritas dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah:
بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Imam Bukhari)
Hifzdu An-Nafs (Menjaga Jiwa)
Yang dimaksud dari hal tersebut adalah Islam sangat memperdulikan keselamatan hak hidup pada diri manusia, oleh karena itu Allah mensyariatkan kepada hamba-Nya untuk tidak saling membunuh antar satu sama lain dan tidak boleh menyakiti diri sendiri dengan tanpa alasan yang diizinkan syariat, juga disyariatkannya qishash(hukum pancung) bagi yang membunuh, serta diwajibkannya membayar diyat(denda) bagi yang dimaafkan atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram (dilindungi) atas sesama kalian, sama seperti keharaman hari kalian ini, di bulan kalian ini, dan di negeri kalian ini.” (HR. Imam Bukhari)
Hifzdu Al-‘Aql (Menjaga Akal)
Akal adalah suatu hal yang paling penting yang ada pada diri manusia, dan hal yang menjadi pembeda dengan makhluk yang lainnya.
Yang di maksud Hifzdu Al-‘Aql (Menjaga Akal) adalah Allah mensyariatkan untuk menjauhi minum-minuman keras yang bisa memabukkan serta disyariatkan hukuman bagi orang yang mabuk, yang hal tersebut bertujuan untuk menjaga akal dari kerusakan yang disebabkan dari pengaruh benda negatif tersebut. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah:
كل مسكر خمر، وكل خمر حرام
“Setiap yang memabukkan adalah khamar (minuman keras), dan setiap khamar adalah haram.” (HR. Imam Muslim)
Hifzdu Al-‘Irdh(Menjaga Kehormatan) & Hifzdu An-Nasab (Menjaga Keturunan)
Sebagian ulama berpendapat bahwa kedua hal tersebut adalah satu kesatuan, makanya dikatakan Al-Kulliyat Al-Khamsah. Dan ada yang berpendapat kedua hal tersebut sebagai sesuatu yang berbeda, yang pada akhirnya Maqashid Al-Syari’ah akan berjumlah enam.
Dan yang dimaksud dengan Hifzd al-‘Irdh (Menjaga Kehormatan) adalah Allah mensyariatkan untuk tidak mencela dan menggunjing orang lain, karena hal tersebut akan menghilangkan kehormatan seseorang.
Sedangkan yang dimaksud dengan Hifzd an-Nasab (Menjaga Keturunan) ialah Allah mensyariatkan adanya pernikahan, dan mengharamkan perzinahan yang hal tersebut dapat mencoreng nama baik dari keturunan seseorang. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah:
يا مَعْشَرَ الشَّباب، مَنْ اسْتَطاعَ مِنكم الباءَةَ فَلْيَتزوَّجْ، فإنَّه أَغَضُّ للبَصَر، وأَحْصَنُ للفَرْج، ومَنْ لم يَسْتَطِعْ؛ فعَلَيهِ بالصَّوم، فإنَّه له وِجاءٌ
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (fisik dan finansial) untuk menikah, maka menikahlah. Karena pernikahan lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi perisai (penekan syahwat) baginya.” (HR. Imam Muslim)
Hifzdu Al-Mal (Menjaga Harta)
Yang dimaksud dengan hal tersebut adalah Allah mensyariatkan untuk tidak boleh mencuri, serta ditetapkan hukuman bagi seseorang yang mencuri. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah:
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ
“Setiap pribadi Muslim atas Muslim lainnya adalah haram: darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Imam Muslim)
Itulah beberapa tujuan dari adanya syariat Islam, yang semua hal tersebut akan mendatangkan kebaikan dalam kehidupan manusia di segala aspek. Oleh karena itu beruntunglah bagi seseorang yang menganut agama ini dan mentaatinya sepenuh jiwa-raga, karena hal tersebut akan mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan baginya dari segala aspek kehidupan.
Semoga kita selalu diberi taufik oleh Allah untuk senantiasa menjalankan syariat-Nya dengan baik dan benar. Amin…



















