
Ada sesuatu yang menarik dari fenomena sound horeg di Jawa Timur. Ia bukan sekadar soal suara musik yang keras. Di balik dentuman bass, truk-truk besar, lampu warna-warni, dan kerumunan orang yang berjoget, ada persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana masyarakat menentukan batas antara kesenangan pribadi dan hak orang lain?
Pertanyaan itu menjadi semakin serius ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg pada Juli 2025. Fatwa tersebut tidak secara sederhana mengatakan bahwa seluruh penggunaan sound horeg adalah haram. Yang dinilai haram adalah penggunaan dengan intensitas suara yang melebihi batas wajar sehingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas atau barang milik orang lain, serta kegiatan yang disertai kemaksiatan. Sebaliknya, penggunaan dengan volume wajar untuk kegiatan positif seperti resepsi, pengajian, dan shalawatan dinyatakan boleh.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Sebab bagi sebagian orang, horeg adalah kesenangan. Bagi sebagian yang lain, horeg justru menjadi gangguan.
Ketika hiburan seseorang menjadi gangguan bagi orang lain
Kita bisa melihat persoalan ini dari sebuah kejadian yang sempat viral di media sosial pada Juli 2025.
Dalam sebuah karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, rombongan sound horeg melintas di kawasan permukiman. Video yang beredar memperlihatkan sejumlah barang di meja dagangan warga ikut bergerak akibat dentuman suara. Seorang warga kemudian memprotes karena anaknya sedang sakit.
Protes tersebut berujung pada keributan dan aksi pemukulan. Polisi kemudian memediasi kedua pihak dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Peristiwa tersebut sebenarnya memperlihatkan inti masalah secara sederhana.
Bagi peserta karnaval, musik adalah bagian dari hiburan. Bagi penonton, dentuman keras adalah bagian dari kesenangan. Tetapi bagi sebuah keluarga yang sedang merawat anak sakit, suara yang sama dapat menjadi persoalan serius.
Satu suara, dua pengalaman.
Di satu sisi ada orang yang mengatakan, “Ini hiburan rakyat.” Di sisi lain ada orang yang mungkin berkata, “Ini rumah saya. Saya juga punya hak untuk merasa tenang.”
Kalau kita berhenti pada perdebatan “horeg haram atau tidak”, kita justru kehilangan persoalan yang lebih penting: kapan kesenangan seseorang mulai mengambil hak orang lain?
Islam tidak memusuhi kesenangan
Dalam perspektif Islam, kesenangan bukan sesuatu yang otomatis salah.
Manusia membutuhkan hiburan. Islam tidak mengajarkan manusia untuk hidup tanpa kegembiraan, tanpa rekreasi, dan tanpa interaksi sosial. Bahkan dalam kehidupan masyarakat, kegiatan berkumpul, perayaan, seni, dan hiburan memiliki fungsi sosial.
Karena itu, membaca fatwa MUI Jatim secara utuh menjadi penting.
Fatwa tersebut justru mengakui bahwa teknologi audio digital dapat dimanfaatkan secara positif selama tidak bertentangan dengan syariat dan peraturan. Yang menjadi masalah adalah ketika penggunaannya melampaui batas, menimbulkan bahaya, merusak barang, mengganggu orang lain, atau disertai tindakan yang dianggap bertentangan dengan norma agama.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar “ada musik atau tidak ada musik”.
Persoalannya adalah dampak dari cara manusia menikmati musik tersebut.
Dalam kaidah fikih, konsep mudarat menjadi salah satu pertimbangan penting. Sesuatu yang pada dasarnya boleh dapat berubah status ketika pelaksanaannya menimbulkan kerugian yang nyata bagi orang lain.
Analogi sederhananya begini: mendengarkan musik di rumah adalah satu hal. Memutar musik dengan volume sedemikian rupa sampai mengganggu seluruh tetangga adalah hal yang berbeda.
Yang menjadi persoalan bukan hanya benda atau aktivitasnya, tetapi bagaimana aktivitas itu dilakukan dan apa akibatnya.
Mengapa masyarakat tetap membela horeg?
Namun kita juga tidak boleh melihat persoalan ini hanya dari sudut pandang warga yang terganggu.
Sound horeg telah berkembang menjadi bagian dari ekosistem hiburan dan ekonomi lokal. Sejumlah pelaku usaha memperoleh penghasilan dari penyewaan sound system, operator, pekerja teknis, penyelenggara acara, pedagang, hingga usaha kecil yang tumbuh di sekitar festival.
Media juga mencatat bahwa sound horeg berkembang dari Malang ke berbagai daerah seperti Blitar, Jember, Banyuwangi dan wilayah lain di Jawa Timur. Perkembangannya bukan hanya soal suara, tetapi juga visual, lampu, videotron, dan panggung artistik.
Karena itu, tidak mengherankan apabila sebagian masyarakat keberatan ketika seluruh fenomena tersebut dilihat semata-mata sebagai sesuatu yang harus dihentikan.
Dalam pemberitaan mengenai polemik fatwa, seorang warga Sidoarjo, misalnya, mengakui bahwa suara yang terlalu keras dan kemacetan memang mengganggu. Tetapi ia juga mengingatkan bahwa festival sound horeg dapat menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar. Ia mempertanyakan apakah seluruh fenomena tersebut harus langsung dilihat dalam kategori haram.
Pertanyaan semacam itu layak didengarkan.
Sebab masyarakat bukan hanya kumpulan orang yang memiliki preferensi agama. Masyarakat juga terdiri dari pekerja, pedagang, penyedia jasa, anak muda, seniman, pemilik usaha, dan warga biasa yang ingin menikmati hiburan.
Mereka semua memiliki kepentingan.
Fatwa bukan sekadar label
Di sinilah kita perlu memahami posisi fatwa secara lebih proporsional.
Fatwa adalah panduan keagamaan. Ia bukan pengganti seluruh mekanisme hukum negara, dan tidak seharusnya digunakan untuk menyelesaikan persoalan sosial hanya dengan cara memberi label “halal” atau “haram”.
Justru fatwa dapat menjadi pintu masuk untuk membicarakan persoalan yang lebih substansial.
Misalnya: berapa volume suara yang masih dapat ditoleransi? Di mana kegiatan boleh dilakukan? Sampai jam berapa? Bagaimana dengan rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, atau lingkungan yang dihuni lansia dan bayi? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan? Bagaimana mekanisme izin kegiatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan aturan yang jelas.
Menariknya, pemerintah Jawa Timur pada saat polemik ini berkembang memang membahas regulasi penggunaan sound horeg sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat. Pemerintah menyatakan ingin mencari titik keseimbangan antara perlindungan warga yang terganggu dan kepentingan pelaku hiburan yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Jadi, persoalan horeg pada akhirnya tidak selesai hanya dengan fatwa.
Ia membutuhkan tata kelola.
Ketika media sosial ikut memperbesar konflik
Ada satu dimensi lain yang tidak boleh dilupakan: media sosial.
Fenomena horeg berkembang bukan hanya di jalanan, tetapi juga di layar ponsel. Video karnaval, aksi joget, kerumunan penonton, bentrokan, sampai respons terhadap fatwa beredar dengan sangat cepat.
Salah satu yang sempat viral adalah video sound horeg di Tambakwatu, Pasuruan, yang menampilkan logo halal pada layar LED. Video tersebut kemudian dipersepsikan sebagian orang sebagai bentuk sindiran terhadap fatwa MUI Jatim. Namun pemilik penyedia sound yang diberitakan media membantah bahwa pemasangan logo tersebut merupakan instruksi dari pihaknya. Ia mengatakan logo yang tampil dapat berasal dari pihak penyewa dan operator sound merupakan pekerja lepas.
Contoh ini memperlihatkan betapa cepat sebuah simbol dapat berubah menjadi konflik di ruang digital.
Sebuah video berdurasi beberapa detik dapat melahirkan kesimpulan yang panjang.
Di media sosial, orang sering kali tidak lagi bertanya, “Apa yang sebenarnya terjadi?”
Mereka langsung memilih posisi.
Tim pro-horeg.
Tim anti-horeg.
Tim yang membela fatwa.
Tim yang mengkritik fatwa.
Padahal realitas di lapangan jauh lebih rumit daripada pembagian dua kubu tersebut.
Horeg juga memperlihatkan persoalan ruang publik
Seorang dosen sosiologi Universitas Brawijaya, Didid Haryadi, melihat fenomena sound horeg dalam konteks yang lebih luas. Menurutnya, salah satu faktor yang membuat fenomena tersebut berkembang adalah terbatasnya akses masyarakat terhadap ruang publik yang ramah, termasuk ruang hiburan rakyat.
Pandangan ini penting.
Sebab jangan-jangan masyarakat sebenarnya tidak hanya sedang mencari suara keras.
Mereka sedang mencari ruang untuk berkumpul.
Mereka ingin menikmati musik bersama teman. Mereka ingin melihat pertunjukan. Mereka ingin merayakan sesuatu. Mereka ingin merasa menjadi bagian dari sebuah komunitas.
Masalahnya, ketika ruang untuk berekspresi terbatas, jalan raya dan permukiman sering kali berubah menjadi ruang hiburan.
Di situlah benturan terjadi.
Orang yang ingin bersenang-senang bertemu dengan orang yang ingin beristirahat.
Anak muda bertemu dengan lansia.
Penyelenggara acara bertemu dengan pemilik rumah.
Pelaku usaha bertemu dengan warga.
Dan akhirnya, persoalan hiburan berubah menjadi persoalan sosial.
Bukan soal memilih kesenangan atau ketaatan
Judul persoalan ini seolah-olah menempatkan kita pada dua pilihan: kesenangan atau ketaatan.
Padahal menurut saya, pertentangannya tidak harus seperti itu.
Islam tidak meminta manusia berhenti menikmati hidup. Tetapi Islam juga tidak membenarkan seseorang menikmati kesenangannya dengan mengorbankan orang lain.
Di sinilah konsep adab menjadi penting.
Kita boleh bersenang-senang, tetapi ada adabnya.
Kita boleh mengadakan pesta, tetapi ada tetangga.
Kita boleh menggunakan teknologi audio, tetapi ada batas kemampuan telinga manusia.
Kita boleh mengadakan karnaval, tetapi ada pengguna jalan lainnya.
Kita boleh mencari keuntungan, tetapi ada hak masyarakat yang harus dihormati.
Dan kita boleh menyukai horeg, tetapi orang lain juga memiliki hak untuk tidak menyukainya.
Persoalannya bukan siapa yang paling berhak menikmati ruang publik. Persoalannya adalah bagaimana ruang publik itu bisa digunakan bersama.
Dari fatwa menuju kedewasaan sosial
Saya kira perdebatan mengenai sound horeg seharusnya menjadi momentum untuk belajar menjadi masyarakat yang lebih dewasa.
Fatwa MUI Jatim tidak muncul dalam ruang kosong. Dokumen fatwa itu sendiri menyebut adanya pro dan kontra di masyarakat serta kekhawatiran bahwa perbedaan tersebut dapat berkembang menjadi konflik horizontal. MUI juga mencatat adanya petisi penolakan yang pada 3 Juli 2025 telah ditandatangani 828 orang.
Artinya, keresahan sosial memang ada.
Tetapi keresahan sosial juga tidak berarti seluruh orang yang menikmati horeg harus diposisikan sebagai pihak yang salah.
Begitu pula sebaliknya, orang yang merasa terganggu tidak seharusnya dicap sebagai kelompok yang anti-hiburan atau anti-anak muda.
Keduanya sama-sama bagian dari masyarakat.
Karena itu, jalan keluarnya bukan sekadar memperkeras suara perdebatan.
Yang diperlukan justru adalah memperjelas aturan, menyediakan ruang hiburan yang layak, mengatur batas kebisingan, memastikan izin kegiatan, memberikan perlindungan bagi warga rentan, dan menuntut tanggung jawab dari penyelenggara.
Kalau terjadi kerusakan, harus ada ganti rugi.
Kalau mengganggu rumah sakit atau sekolah, harus ada pembatasan.
Kalau kegiatan berpotensi menimbulkan konflik, harus ada pengamanan dan pengaturan.
Dan kalau masyarakat ingin hiburan, pemerintah juga perlu bertanya: ruang hiburan seperti apa yang sebenarnya tersedia bagi mereka?
Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya sound-nya
Polemik horeg sebenarnya sedang menguji sesuatu yang lebih besar daripada sebuah perangkat pengeras suara.
Ia menguji kedewasaan kita dalam menggunakan kebebasan.
Sebab kebebasan tanpa tanggung jawab mudah berubah menjadi gangguan. Sebaliknya, larangan tanpa memahami kebutuhan masyarakat juga mudah melahirkan penolakan.
Di tengah keduanya, agama seharusnya hadir bukan hanya untuk memberi label halal dan haram, tetapi juga membimbing manusia agar mampu membangun kehidupan bersama yang adil.
Horeg boleh jadi akan terus ada. Musik akan terus berkembang. Teknologi audio akan semakin kuat. Anak muda akan terus mencari bentuk hiburan baru.
Yang mungkin perlu berubah bukan semata-mata suara speakernya.
Tetapi cara kita memahami hak orang lain.
Sebab dalam masyarakat yang sehat, kesenangan tidak harus menjadi musuh ketaatan. Ketaatan juga tidak harus berarti memusuhi kesenangan.
Keduanya dapat berjalan bersama selama manusia memahami satu prinsip sederhana: kita boleh menikmati kebahagiaan, tetapi kebahagiaan kita tidak boleh menjadi penderitaan bagi orang lain.
Horeg: Ketika Kesenangan Berhadapan dengan Fatwa
Ada sesuatu yang menarik dari fenomena sound horeg di Jawa Timur. Ia bukan sekadar soal suara musik yang keras. Di balik dentuman bass, truk-truk besar, lampu warna-warni, dan kerumunan orang yang berjoget, ada persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana masyarakat menentukan batas antara kesenangan pribadi dan hak orang lain?
Pertanyaan itu menjadi semakin serius ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg pada Juli 2025. Fatwa tersebut tidak secara sederhana mengatakan bahwa seluruh penggunaan sound horeg adalah haram. Yang dinilai haram adalah penggunaan dengan intensitas suara yang melebihi batas wajar sehingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas atau barang milik orang lain, serta kegiatan yang disertai kemaksiatan. Sebaliknya, penggunaan dengan volume wajar untuk kegiatan positif seperti resepsi, pengajian, dan shalawatan dinyatakan boleh.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Sebab bagi sebagian orang, horeg adalah kesenangan. Bagi sebagian yang lain, horeg justru menjadi gangguan.
Ketika hiburan seseorang menjadi gangguan bagi orang lain
Kita bisa melihat persoalan ini dari sebuah kejadian yang sempat viral di media sosial pada Juli 2025.
Dalam sebuah karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, rombongan sound horeg melintas di kawasan permukiman. Video yang beredar memperlihatkan sejumlah barang di meja dagangan warga ikut bergerak akibat dentuman suara. Seorang warga kemudian memprotes karena anaknya sedang sakit.
Protes tersebut berujung pada keributan dan aksi pemukulan. Polisi kemudian memediasi kedua pihak dan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Peristiwa tersebut sebenarnya memperlihatkan inti masalah secara sederhana.
Bagi peserta karnaval, musik adalah bagian dari hiburan. Bagi penonton, dentuman keras adalah bagian dari kesenangan. Tetapi bagi sebuah keluarga yang sedang merawat anak sakit, suara yang sama dapat menjadi persoalan serius.
Satu suara, dua pengalaman.
Di satu sisi ada orang yang mengatakan, “Ini hiburan rakyat.” Di sisi lain ada orang yang mungkin berkata, “Ini rumah saya. Saya juga punya hak untuk merasa tenang.”
Kalau kita berhenti pada perdebatan “horeg haram atau tidak”, kita justru kehilangan persoalan yang lebih penting: kapan kesenangan seseorang mulai mengambil hak orang lain?
Islam tidak memusuhi kesenangan
Dalam perspektif Islam, kesenangan bukan sesuatu yang otomatis salah.
Manusia membutuhkan hiburan. Islam tidak mengajarkan manusia untuk hidup tanpa kegembiraan, tanpa rekreasi, dan tanpa interaksi sosial. Bahkan dalam kehidupan masyarakat, kegiatan berkumpul, perayaan, seni, dan hiburan memiliki fungsi sosial.
Karena itu, membaca fatwa MUI Jatim secara utuh menjadi penting.
Fatwa tersebut justru mengakui bahwa teknologi audio digital dapat dimanfaatkan secara positif selama tidak bertentangan dengan syariat dan peraturan. Yang menjadi masalah adalah ketika penggunaannya melampaui batas, menimbulkan bahaya, merusak barang, mengganggu orang lain, atau disertai tindakan yang dianggap bertentangan dengan norma agama.
Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar “ada musik atau tidak ada musik”.
Persoalannya adalah dampak dari cara manusia menikmati musik tersebut.
Dalam kaidah fikih, konsep mudarat menjadi salah satu pertimbangan penting. Sesuatu yang pada dasarnya boleh dapat berubah status ketika pelaksanaannya menimbulkan kerugian yang nyata bagi orang lain.
Analogi sederhananya begini: mendengarkan musik di rumah adalah satu hal. Memutar musik dengan volume sedemikian rupa sampai mengganggu seluruh tetangga adalah hal yang berbeda.
Yang menjadi persoalan bukan hanya benda atau aktivitasnya, tetapi bagaimana aktivitas itu dilakukan dan apa akibatnya.
Mengapa masyarakat tetap membela horeg?
Namun kita juga tidak boleh melihat persoalan ini hanya dari sudut pandang warga yang terganggu.
Sound horeg telah berkembang menjadi bagian dari ekosistem hiburan dan ekonomi lokal. Sejumlah pelaku usaha memperoleh penghasilan dari penyewaan sound system, operator, pekerja teknis, penyelenggara acara, pedagang, hingga usaha kecil yang tumbuh di sekitar festival.
Media juga mencatat bahwa sound horeg berkembang dari Malang ke berbagai daerah seperti Blitar, Jember, Banyuwangi dan wilayah lain di Jawa Timur. Perkembangannya bukan hanya soal suara, tetapi juga visual, lampu, videotron, dan panggung artistik.
Karena itu, tidak mengherankan apabila sebagian masyarakat keberatan ketika seluruh fenomena tersebut dilihat semata-mata sebagai sesuatu yang harus dihentikan.
Dalam pemberitaan mengenai polemik fatwa, seorang warga Sidoarjo, misalnya, mengakui bahwa suara yang terlalu keras dan kemacetan memang mengganggu. Tetapi ia juga mengingatkan bahwa festival sound horeg dapat menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar. Ia mempertanyakan apakah seluruh fenomena tersebut harus langsung dilihat dalam kategori haram.
Pertanyaan semacam itu layak didengarkan.
Sebab masyarakat bukan hanya kumpulan orang yang memiliki preferensi agama. Masyarakat juga terdiri dari pekerja, pedagang, penyedia jasa, anak muda, seniman, pemilik usaha, dan warga biasa yang ingin menikmati hiburan.
Mereka semua memiliki kepentingan.
Fatwa bukan sekadar label
Di sinilah kita perlu memahami posisi fatwa secara lebih proporsional.
Fatwa adalah panduan keagamaan. Ia bukan pengganti seluruh mekanisme hukum negara, dan tidak seharusnya digunakan untuk menyelesaikan persoalan sosial hanya dengan cara memberi label “halal” atau “haram”.
Justru fatwa dapat menjadi pintu masuk untuk membicarakan persoalan yang lebih substansial.
Misalnya: berapa volume suara yang masih dapat ditoleransi? Di mana kegiatan boleh dilakukan? Sampai jam berapa? Bagaimana dengan rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, atau lingkungan yang dihuni lansia dan bayi? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan? Bagaimana mekanisme izin kegiatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan aturan yang jelas.
Menariknya, pemerintah Jawa Timur pada saat polemik ini berkembang memang membahas regulasi penggunaan sound horeg sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat. Pemerintah menyatakan ingin mencari titik keseimbangan antara perlindungan warga yang terganggu dan kepentingan pelaku hiburan yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Jadi, persoalan horeg pada akhirnya tidak selesai hanya dengan fatwa.
Ia membutuhkan tata kelola.
Ketika media sosial ikut memperbesar konflik
Ada satu dimensi lain yang tidak boleh dilupakan: media sosial.
Fenomena horeg berkembang bukan hanya di jalanan, tetapi juga di layar ponsel. Video karnaval, aksi joget, kerumunan penonton, bentrokan, sampai respons terhadap fatwa beredar dengan sangat cepat.
Salah satu yang sempat viral adalah video sound horeg di Tambakwatu, Pasuruan, yang menampilkan logo halal pada layar LED. Video tersebut kemudian dipersepsikan sebagian orang sebagai bentuk sindiran terhadap fatwa MUI Jatim. Namun pemilik penyedia sound yang diberitakan media membantah bahwa pemasangan logo tersebut merupakan instruksi dari pihaknya. Ia mengatakan logo yang tampil dapat berasal dari pihak penyewa dan operator sound merupakan pekerja lepas.
Contoh ini memperlihatkan betapa cepat sebuah simbol dapat berubah menjadi konflik di ruang digital.
Sebuah video berdurasi beberapa detik dapat melahirkan kesimpulan yang panjang.
Di media sosial, orang sering kali tidak lagi bertanya, “Apa yang sebenarnya terjadi?”
Mereka langsung memilih posisi.
Tim pro-horeg.
Tim anti-horeg.
Tim yang membela fatwa.
Tim yang mengkritik fatwa.
Padahal realitas di lapangan jauh lebih rumit daripada pembagian dua kubu tersebut.
Horeg juga memperlihatkan persoalan ruang publik
Seorang dosen sosiologi Universitas Brawijaya, Didid Haryadi, melihat fenomena sound horeg dalam konteks yang lebih luas. Menurutnya, salah satu faktor yang membuat fenomena tersebut berkembang adalah terbatasnya akses masyarakat terhadap ruang publik yang ramah, termasuk ruang hiburan rakyat.
Pandangan ini penting.
Sebab jangan-jangan masyarakat sebenarnya tidak hanya sedang mencari suara keras.
Mereka sedang mencari ruang untuk berkumpul.
Mereka ingin menikmati musik bersama teman. Mereka ingin melihat pertunjukan. Mereka ingin merayakan sesuatu. Mereka ingin merasa menjadi bagian dari sebuah komunitas.
Masalahnya, ketika ruang untuk berekspresi terbatas, jalan raya dan permukiman sering kali berubah menjadi ruang hiburan.
Di situlah benturan terjadi.
Orang yang ingin bersenang-senang bertemu dengan orang yang ingin beristirahat.
Anak muda bertemu dengan lansia.
Penyelenggara acara bertemu dengan pemilik rumah.
Pelaku usaha bertemu dengan warga.
Dan akhirnya, persoalan hiburan berubah menjadi persoalan sosial.
Bukan soal memilih kesenangan atau ketaatan
Judul persoalan ini seolah-olah menempatkan kita pada dua pilihan: kesenangan atau ketaatan.
Padahal menurut saya, pertentangannya tidak harus seperti itu.
Islam tidak meminta manusia berhenti menikmati hidup. Tetapi Islam juga tidak membenarkan seseorang menikmati kesenangannya dengan mengorbankan orang lain.
Di sinilah konsep adab menjadi penting.
Kita boleh bersenang-senang, tetapi ada adabnya.
Kita boleh mengadakan pesta, tetapi ada tetangga.
Kita boleh menggunakan teknologi audio, tetapi ada batas kemampuan telinga manusia.
Kita boleh mengadakan karnaval, tetapi ada pengguna jalan lainnya.
Kita boleh mencari keuntungan, tetapi ada hak masyarakat yang harus dihormati.
Dan kita boleh menyukai horeg, tetapi orang lain juga memiliki hak untuk tidak menyukainya.
Persoalannya bukan siapa yang paling berhak menikmati ruang publik. Persoalannya adalah bagaimana ruang publik itu bisa digunakan bersama.
Dari fatwa menuju kedewasaan sosial
Saya kira perdebatan mengenai sound horeg seharusnya menjadi momentum untuk belajar menjadi masyarakat yang lebih dewasa.
Fatwa MUI Jatim tidak muncul dalam ruang kosong. Dokumen fatwa itu sendiri menyebut adanya pro dan kontra di masyarakat serta kekhawatiran bahwa perbedaan tersebut dapat berkembang menjadi konflik horizontal. MUI juga mencatat adanya petisi penolakan yang pada 3 Juli 2025 telah ditandatangani 828 orang.
Artinya, keresahan sosial memang ada.
Tetapi keresahan sosial juga tidak berarti seluruh orang yang menikmati horeg harus diposisikan sebagai pihak yang salah.
Begitu pula sebaliknya, orang yang merasa terganggu tidak seharusnya dicap sebagai kelompok yang anti-hiburan atau anti-anak muda.
Keduanya sama-sama bagian dari masyarakat.
Karena itu, jalan keluarnya bukan sekadar memperkeras suara perdebatan.
Yang diperlukan justru adalah memperjelas aturan, menyediakan ruang hiburan yang layak, mengatur batas kebisingan, memastikan izin kegiatan, memberikan perlindungan bagi warga rentan, dan menuntut tanggung jawab dari penyelenggara.
Kalau terjadi kerusakan, harus ada ganti rugi.
Kalau mengganggu rumah sakit atau sekolah, harus ada pembatasan.
Kalau kegiatan berpotensi menimbulkan konflik, harus ada pengamanan dan pengaturan.
Dan kalau masyarakat ingin hiburan, pemerintah juga perlu bertanya: ruang hiburan seperti apa yang sebenarnya tersedia bagi mereka?
Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya sound-nya
Polemik horeg sebenarnya sedang menguji sesuatu yang lebih besar daripada sebuah perangkat pengeras suara.
Ia menguji kedewasaan kita dalam menggunakan kebebasan.
Sebab kebebasan tanpa tanggung jawab mudah berubah menjadi gangguan. Sebaliknya, larangan tanpa memahami kebutuhan masyarakat juga mudah melahirkan penolakan.
Di tengah keduanya, agama seharusnya hadir bukan hanya untuk memberi label halal dan haram, tetapi juga membimbing manusia agar mampu membangun kehidupan bersama yang adil.
Horeg boleh jadi akan terus ada. Musik akan terus berkembang. Teknologi audio akan semakin kuat. Anak muda akan terus mencari bentuk hiburan baru.
Yang mungkin perlu berubah bukan semata-mata suara speakernya.
Tetapi cara kita memahami hak orang lain.
Sebab dalam masyarakat yang sehat, kesenangan tidak harus menjadi musuh ketaatan. Ketaatan juga tidak harus berarti memusuhi kesenangan.
Keduanya dapat berjalan bersama selama manusia memahami satu prinsip sederhana: kita boleh menikmati kebahagiaan, tetapi kebahagiaan kita tidak boleh menjadi penderitaan bagi orang lain.



















