DESKRIPSI MASALAH:

Pada hari Jumat Bapak Firman sedang bersantai di teras rumahnya, kemudian dia mendengar adzan Jumat, tetapi ia tidak langsung bergegas menuju masjid. Ia masih duduk santai sambil minum kopi, kemudian ia berangkat Shalat Jumat ketika khutbah hampir selesai. Ketika Bapak Firman sampai masjid, ternyata khutbah sudah selesai dan imam akan melakukan takbiratulihram.

PERTANYAAN:

Bagaimana keabsahan Shalat Jumat dari Bapak Firman, dan bagaimana dengan status afdhaliyah berjamaah-nya?

JAWABAN:

Untuk keabsahan Shalat Jumat dari Bapak Firman tetap sah, karena ia mengikuti shalat jamaah dari rakaat pertama, sehingga syarat minimal dianggap sah Shalat Jumat (yaitu minimal mendapati rukuk di rakaat kedua) sudah terpenuhi secara sempurna.

Adapun status afdhaliyah shalat Bapak Firman, maka ia tidak mendapatkannya karena tidak langsung bergegas menuju masjid, tetapi ia menundanya dengan duduk santai sambil minum kopi. Sehingga saat sampai di masjid ia tidak sempat mengikuti khutbah Jumat, bahkan bisa-bisa menjadi berhukum haram.

REFERENSI:

تُدْرَكُ الْجُمُعَةُ بِإِدْرَاكِ رُكُوعِ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مَعَ الْإِمَامِ بِأَنْ يَطْمَئِنَّ مَعَهُ قَبْلَ رَفْعِهِ

“Shalat Jumat bisa diperoleh dengan mendapati rukuk rakaat kedua bersama imam, sekiranya makmum bisa thuma’ninah bersama imam, sebelum imam bangkit (dari rukuk).” (lihat: Fathul mu’in, halaman: 170)

قَالَ أَصْحَابُنَا: وَإِذَا أَذَّنَ الْإِمَامُ جَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ، حَرُمَ الْبَيْعُ وَالشِّرَاءُ وَجَمِيعُ التَّصَرُّفَاتِ وَالصَّنَائِعِ الَّتِي تُشْغِلُ عَنِ السَّعْيِ إِلَى الْجُمُعَةِ

“Para sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i) berkata: ‘Jika adzan telah dikumandangkan dan imam duduk di atas mimbar, maka haram melakukan jual beli serta seluruh aktivitas dan kesibukan yang dapat melalaikan seseorang dari bergegas menuju shalat Jumat.” (lihat: Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,juz: IV, halaman: 500)