DESKRIPSI MASALAH:

Di zaman sekarang banyak ditemukan burung yang bisa berbicara dan mengucapkan berbagai ungkapan seperti burung beo atau kakatua yang mengucapkan berbagai kalimat misalnya seperti salam, selamat pagi, bahkan ada yang bisa membaca ayat suci al-Qur’an.

PERTANYAAN:

Apakah kita disunahkan sujud Tilawah apabila kita mendengar burung itu membaca al-Qur’an yang berupa ayat Sajadah?

JAWABAN:

Tidak di sunnahkan karena termasuk syarat di sunnahkan nya sujud tilawah itu ketika membaca ataupun mendengar bacaan ayat sajadah yang berupa bacaan yang masyru’iyyah (bacaan yang sah) sedangkan bacaan burung itu tidak termasuk kategori masyru’iyyah

REFERENSI:

قوله : من قراءة مشروعة أي صادرة من أهل لها غير منهي عنها. وخرج بها قراءة جنب وحائض ونحوهما, وقراءة طائر كببغاء, فلا يسن السجود لها, لأنها ليست بقراءة حقيقة, بل هي حكاية صوت

“perkataan mushannif: (dari bacaan yang masyru’ ) yaitu bacaan yang keluar dari orang yang ahli melakukannya dan tidak dilarang, dan di kecualikan dari bacaan yang masyru’ yaitu bacaannya orang yang junub dan haidh dan sesamanya, dan juga bacaanya burung seperti burung beo, maka tidak di sunnahkan untuk sujud, karena bacaan burung bukan bacaan yang sesungguhnya, akan tetapi hanya tiruan suara”. (lihat: I’anatut thalibin, juz: I, halaman: 249)