Baru-baru ini media sosial ramai dengan beberapa postingan yang menuai kecaman publik. Tampaknya fenomena demi views netizen jual rasa malu kini semakin nyata, terutama melalui tren yang secara eksplisit menjurus kepada pornografi dan aksi tak senonoh. Hanya dengan memanfaatkan kemiripan bunyi dari sebuah ‘nama produk’ cemilan ringan, netizen dengan sengaja menggeser maknanya demi memicu fantasi seksual yang dangkal. Ini jelas sebuah penurunan kualitas etika dan moral seseorang di ruang digital.

Satu hal yang membuat fenomena itu semakin menyedihkan ialah atribut keagamaan yang melekat pada beberapa pelaku. Pasalnya, beberapa video menampilkan sebagian ‘kreator’ yang merupakan seorang muslimah. Penulis bukan berarti membenarkan aksi tanpa atribut, namun tindakan ini secara jelas menghina dan merendahkan agama mereka sendiri.

Jika kita sama-sama menilik undang-undang, hukum secara tegas melarang penggunaan alat elektronik dengan maksud menyebarkan sesuatu yang mengandung perilaku asusila.

UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2024:

  • Pasal 27 (1): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
  • Pasal 45 (1):Setiap Orang yangdengan sengaja dantanpa hak menyiarkan,mempertunjukkan,mendistribusikan,mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnyaInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan yangmelanggar kesusilaan untuk diketahui umumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun dan/atau denda palingbanyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI:

  • Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

Sistem perundang-undangan di negara ini secara jelas mengecam tindakan tersebut. Teks undang-undang di atas menjelaskan bagaimana negara memandang aktivitas itu sebagai hal yang tidak pantas. Oleh karena itu, mari kita kuliti fenomena ini bersama-sama dari berbagai kacamata pandang!

PERSPEKTIF ISLAM

Kita bisa membedah kontradiksi antara pengenaan atribut keagamaan dengan konten buruk tersebut secara lebih dalam lewat beberapa konsep berikut:

  • KonsepHaya’sebagai pondasi keimanan

Dalam ajaran Islam, rasa malu bukan hanya sekedar emosi sosial, akan tetapi bukti dari manifestasi keimanan itu sendiri. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ

“Sungguh rasa malu merupakan cabang dari iman.”
(HR. Imam Bukhari)

Ketika seseorang berani mengeksploitasi sensualitas demi FYP, maka akan terjadi ‘desensitisasi’ terhadap moral, di mana rasa malu telah dicabut demi keuntungan metrik digital.

  • Komodifikasi atribut agama

Secara filosofis, wanita mengenakan jilbab atau hijab untuk melindungi diri dari objektivikasi seksual. Namun, ketika mereka menjual nilai tersebut dan menampilkan sensualitas pada khalayak, mereka justru melakukan tindakan bodoh yang merendahkan marwah agama. Inilah yang disebut ‘komodifikasi’ atribut keagamaan. Pelaku mengubah hal yang semestinya sakral menjadi komoditas demi menarik algoritma media sosial.

  • Dampak sistemik

Dampak jangka panjang dari aksi ini adalah munculnya dosa jariyah, yaitu dosa yang terus mengalir tanpa putus. Saat ini, entah sudah berapa ratus atau ribuan orang yang menyimpan video tersebut untuk konsumsi pribadi, atau bahkan membagikan dan menyebarluaskannya. Oleh karena dunia internet begitu luas, tidak ada jaminan bahwa video itu akan hilang secara permanen.

PERSPEKTIF PSIKOLOGIS

Mengapa orang yang terlihat biasa saja atau bahkan ‘religius’ nekat membuat konten seperti itu? Kacamata psikologi menjelaskan fenomena tersebut melalui poin-poin berikut:

  • The Online Disinhibition Effect (Efek Disinhibisi Online)

Teori dari John Suler ini menjelaskan bahwa ketika manusia berada di dunia maya, rem efektif dan kontrol diri mereka sering kali melonggar. Mereka merasa diri asli mereka berjarak jauh secara psikologis dengan diri mereka di layar. Oleh sebab itu, mereka menganggap diri mereka aman dari konsekuensi sosial.

  • FOMO dan Dopaminergic Reward System

Algoritma For Your Page (FYP) bekerja dengan memberikan intermittent rewards (hadiah tidak terduga). Begitu sebuah konten asusila menjadi viral, lonjakan views, likes, dan komentar langsung membanjiri otak pelaku dengan dopamin. Akibatnya, kebutuhan psikologis akan validasi kelompok mengalahkan fungsi prefrontal cortex (bagian otak yang mengatur keputusan logis dan moral jangka panjang).

  • Anomali Digital danDisosiasi Identitas

Realita di mana demi views netizen jual rasa malu membuktikan adanya disosiasi—proses terputusnya hubungan antara pikiran, identitas moral (atribut agama), dengan perilaku mereka. Pelaku sengaja memisahkan identitas moralnya saat memproduksi konten itu dan menjadikannya tameng (shield). Mereka berdalih bahwa konten tersebut semata-mata hanya hiburan belaka, sehingga mereka merasa diri versi asli berbeda dengan versi yang ada di layar.

PERSPEKTIF ANTROPOLOGIS

Antropologi menilai fenomena ini sebagai kebudayaan baru—digital culture—yang akan merubah nilai identitas masyarakat.

  • Pemberhalaan metrik

Dalam kacamata antropologi digital, jumlah tayangan, pengikut, serta engagement telah menjadi ‘mata uang’ budaya baru. Masyarakat digital tidak lagi mengukur nilai seorang individu dari kesalehan atau kontribusi sosialnya, melainkan dari seberapa tinggi impresi yang bisa mereka hasilkan. Hal ini memaksa terjadinya simplifikasi budaya, di mana kreator sengaja melanggar hal-hal tabu demi membeli perhatian publik.

  • Pergeseran batasSacreddanProfane

Emile Durkheim, salah satu pencetus sosiologi modern, menyatakan bahwa dikotomi antara sakral dan profan merupakan inti dari semua agama.

  1. The Sacred(Yang Sakral):Representasi dari nilai-nilai kolektif masyarakat yang khusus, terlindung oleh tabu, dan membangkitkan rasa hormat.
  2. The Profan(Yang Profan):Kebalikan dari sakral, yaitu segala hal duniawi yang biasa, pekerjaan rutin, dan aktivitas manusia untuk bertahan hidup.

Berdasarkan teori ini, atribut agama termasuk dalam kategori sakral. Namun, ekosistem media sosial yang kapitalistik meruntuhkan batasan itu. Akhirnya, segala hal yang sakral mengalami ‘profanasi’—derajatnya turun menjadi komoditas hiburan belaka yang bisa dikonsumsi secara massal dan instan.

  • Budaya tiruan

Manusia adalah makhluk ‘mimetik’—yaitu memiliki kecenderungan untuk meniru perilaku, bahasa, budaya, atau hasrat orang lain. Antropologi memandang fenomena ‘fomo’ pada seorang kreator sebagai kepatuhan buta pada subkultur digital. Ketika sistem memberikan panggung berupa FYP dan masyarakat mulai menormalisasinya, budaya masyarakat akan bergeser. Budaya yang awalnya shame culture (menjaga nama baik komunal) berubah menjadi clout culture (budaya mengejar ketenaran personal tanpa memedulikan sanksi sosial).

Postingan tidak senonoh sering meracuni algoritma seseorang

KONKLUSI

Tidak ada sikap netral dalam pembahasan ini. Karena kecaman dan peringatan memang sangat diperlukan. Kita tidak boleh membenarkan atau menganggap layak alasan apa pun jika berkaitan dengan tindakan asusila, baik dengan maksud bercanda, hiburan, maupun sejenisnya. Oleh karena itu, masyarakat semestinya melakukan cancel culture (budaya penolakan) pada konten dan kreator yang menjadi otak pelaku negatif tersebut, agar mereka tidak mendapatkan panggung di berbagai platform.

“Negara telah membatasi lewat hukum formal, namun fenomena ini sejatinya adalah puncak gunung es dari krisis yang lebih dalam. Jika dibedah dari sudut pandang psikologi, kita melihat adanya kelumpuhan kontrol diri akibat efek disinhibisi online. Sementara dari kacamata antropologi dan Islam, kita sedang menyaksikan bagaimana nilai sakral keagamaan digilas oleh komodifikasi digital.”

—Deren

Baca juga artikel kami tentang Do’a tidak akan menyelesaikan masalahmuuntuk memahami fenomena perkembangan budaya digital lainnya.